BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menegaskan Razieq personel Satpol PP Pekanbaru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga akan mendapatkan sanksi.
Pomi menjelaskan bahwa proses penegakan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tahapan yang harus dijalani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Terkait ASN di Satpol PP itu nanti berproses, menjatuhkan sanksi itu kan harus ada prosesnya. Ada proses pemeriksaan seperti Inspektorat dan lainnya,” ujarnya pada Rabu 26 Juni 2024.
Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa sanksi yang akan diberikan tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan oleh ASN tersebut setelah proses pemeriksaan selesai.
“Setelah proses pemeriksaan, nanti baru bisa kita putuskan hukumannya apa sesuai aturan. Kita lihat sejauh mana tindakan yang dilakukan atau sudah berapa kali dia berbuat, nantinya tim yang memutuskan,” tambahnya.
Indra juga menyatakan bahwa salah satu opsi sanksi yang mungkin diberikan adalah pemutusan hubungan kerja. Namun, keputusan tersebut akan diputuskan berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan.
“Bisa saja diberhentikan. Sepanjang kita lakukan pemeriksaan, melihat bagaimana kronologisnya, apa saja yang dia lakukan, aturan mana saja yang dia langgar,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, telah mengonfirmasi bahwa Razieq, bersama dua Tenaga Harian Lepas (THL), diduga melakukan pungli terhadap seorang warga dengan modus membantu pengurusan izin rumah kontrakannya.
Hingga saat ini, Razieq masih berstatus sebagai anggota Satpol PP Kota Pekanbaru, sementara dua THL yang terlibat telah diberhentikan.