BERTUAHPOS.COM – Pemberi suap dan gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023, yang berinisial P, telah melarikan diri.
Keberadaan P saat ini tengah dicari oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten.
“Sudah kabur orangnya,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan, saat ditemui di Kejati Banten, Jumat 21 Juni 2024.
Himawan menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pencarian terhadap P, namun belum membuahkan hasil.
“Saat ini masih dilakukan pencarian,” katanya.
P, yang berstatus sebagai pihak swasta dalam perkara ini, telah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara beberapa waktu lalu. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
“Pasal yang disangkakan tentang pemberi suap,” tambah Himawan.
Dalam perkembangan kasus ini, Himawan juga mengungkapkan bahwa berkas tersangka penerima suap atau gratifikasi berinisial AS akan dilimpahkan kepada jaksa peneliti Kejati Banten pekan depan.
“Mau tahap satu (dilakukan pelimpahan kepada jaksa peneliti), rencananya pekan depan,” ungkapnya.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa AS adalah pegawai pada Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Ia diduga telah melakukan komunikasi dengan P terkait pemenangan proyek tersebut.
P dilaporkan telah memberikan uang ratusan juta kepada AS untuk memastikan salah satu perusahaan yang direkomendasikannya memenangkan lelang.
“Tersangka AS telah menerima hadiah atau janji dari saudara P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” jelas Rangga.
Ketika ditanya tentang kemungkinan keterlibatan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Banten dalam kasus ini, Rangga menolak berkomentar.
“Saya belum berkomentar soal itu. Kasusnya ini masih proses penyidikan dan kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.
Meskipun tidak termasuk dalam susunan panitia atau pejabat pengadaan dalam proyek tersebut, AS dan P diketahui berkomunikasi secara intensif.
Pada Februari 2023, keduanya mengadakan pertemuan untuk membahas proyek pembangunan breakwater di Cituis.
“Pada saat pertemuan tersebut, tersangka membicarakan mengenai paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang,” ujar Rangga.
Selain membahas proyek, AS dan P juga menyepakati komitmen fee. P bersedia memberikan uang Rp450 juta kepada AS, yang diketahui sebagai 17 persen dari nilai proyek.
“Dalam pertemuan tersebut, saudara P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen,” kata Rangga.
Sebagai tanda jadi, AS menerima uang Rp200 jut tersebut. Setelah itu, AS kembali menerima uang yang ditransfer melalui rekening bank.
“Saudara P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri tersangka AS,” tuturnya.