BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, menegaskan bahwa komitmen pimpinan daerah memiliki pengaruh besar terhadap sukses atau tidaknya pengimplementasian standar pelayanan publik (SPP) yang prima.
Pernyataan ini disampaikan Bambang saat menghadiri acara sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik wilayah Provinsi Riau tahun 2024 di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis 20 Juni 2024.
“Komitmen pimpinan sangat penting dalam mengimplementasikan SPP. Semakin tinggi level komitmen pimpinan, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawahnya akan semakin terpacu,” ujar Bambang Pratama.
Dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman tahun 2023, empat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau berhasil meraih kategori A.
Kabupaten dan kota tersebut adalah Bengkalis, Kampar, Pekanbaru, dan Dumai. Sementara delapan kabupaten lainnya memperoleh kategori B.
“Empat Kabupaten/Kota yang mendapat kategori A tersebut yaitu Kabupaten Bengkalis, Kampar, Kota Pekanbaru, dan Dumai. Saya berharap tahun ini 70-80 persen Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota mendapat nilai A,” jelas Bambang.
Bambang juga mengimbau agar Pemda dapat melakukan penilaian mandiri terhadap masing-masing OPD-nya, mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Ombudsman.
“Kawan-kawan Pemda bisa melakukan penilaian mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya standar pelayanan publik yang diterapkan secara merata di seluruh OPD, tidak hanya yang masuk dalam penilaian Ombudsman.
Dalam acara tersebut, Bambang memberikan apresiasi khusus kepada Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar yang secara rutin telah melakukan penilaian kepatuhan SPP secara mandiri terhadap seluruh OPD-nya.
“Pemerintah Kabupaten Kampar dalam tiga tahun ini rutin melakukan penilaian kepatuhan SPP sampai tingkat Kecamatan hingga Desa. Saya berharap Pemda Kabupaten/Kota lain dapat mengikuti hal ini,” tutup Bambang.