BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dewan Pendidikan menilai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tidak cukup hanya ditafsirkan secara umum dengan mengabaikan pemikiran-pemikiran mendasar. Terutama terhadap peralihan kewenangan lembaga pendidikan tingkat SMA/SMK/sederajat menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Kalau kita hanya menafsirkan secara kerdil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerh itu, maka dunia pendidikan ini akan terjadi pengelompokkan. Antara tingkat SD, SMP/sederajat, dengan SMA, SMK/sederajat itu sudah beda tanggung jawab. Artinya ada pengelompokkan di situ,” ujar Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Riau, Zulkarnai Noerdin
Padahal, menurut dia, secara keseluruhan antara kewenangan ini punya keterkaitan satu sama lain yang tidak bisa dipisahkan. Dia menyontohkan, jika lembaga pendidikan setingkat SD, SMP/sederajat merupakan hulu pendidikan, dan SMA, SMK/Sederajat itu adalah bagian hilirnya, maka jelas sekali keterkaitan antara kedua tanggung jawab tersebut menjadi satu bagian yang tidak terpisahikan.
“Mengapa kualitas pendidikan siswa SMA, SMK/sederajat rendah? Kalau kita tarik ke hulunya, karena memang kualitas siswa di tingkat SD, SMP/sederajat juga rendah,” katannya.
“Padalah pendidikan tingkat SD, SMP/sederjat menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. Sedangkan pendikan setingkat SMA, SMK/sederajat mennjadi kewenangan provini. Lantas tidak mungkin antara provinsi dan kabupaten/kota saling menyalahkan dalam hal ini,” sebut dia.
Dia menambahkan, masalah kualitas siswa juga sangat berkaitan erat dengan tenaga pendidiknya (guru). Sementara itu, masalah yang kini dihadapi yakni soal pemerataan tenaga pendidik. Dalam catatan Dewan Pendidikan Provinsi Riau, beberapa daerah di Riau ada yang kelebihan tenaga pendidik PNS, sedangkan di beberapa daerah lainnya malah kekurangan tenaga pendidikan PNS.
“Makanya saya bilang, memang perlu adanya pemerataan guru kalau memang ingin siswa dan lembaga pendidikan meningkat kualitasnya,” sebutnya.
Meskipun dalam praktiknya, lanjut Zulkarnain mutu pendidikan di hulu sangat menentukan kualitas pendidikn hilir. Kalau dari SD dan SMP-nya siswa itu sudah bagus, ketika duduk di bangku SMA atau SMK, siswa itu juga tetap bagus, tentunya dengan arahan tenaga pendidik.
Dia menyontohkan, ada satu sekolah SMA di daerah, dimana untuk bidang olah raga, SMA ini selalu unggul dari SMA, SMK lain. Selalu juara dalam setiap kompetisi olahraga. Setelah ditelusuri, ternyata memang pihak sekolah sudah mencari bibit-bibit unggul di bidang itu, sejak siswa tersebut duduk di bangku SD. Saat tamat SMP, direkrut.
“Intinya mendidik untuk menciptakan siswa berkualitas itu juga harus dengan metode,” ungkapnya. (bpc3)