BERTUAHPOS.COM, SULIT AIR – Batagak Gala Penghulu Adat Pasukuan Limo Panjang di bawah payuang Panji Dt. Rajo Mansur kepada YM. Dr. Prim Haryadi, SH, MH dan bertempat di Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas, Kamis ( 30/05)
Yang menghadiri dalam acara ini antara lain Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar Ketua Mahkamah Agung RI (YM. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifudin, SH, MH.Purna Bakti Ketua Mahkamah Agung RI Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH. MH,Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial,yang Mulia Dr. H. Suharto, SH. M. Hum,Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, SH. MH Datuak Rajo Mansur,Yang Mulia para Dewan Kamar Mahkamah Agung RI,Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen DPR RI Dr. Fadli Zon, S.S, M. Sc,H. Yendra Fahmi, SH,Jendral Polisi (Purn) Tan Sri Drs. Badrodin Haiti,Komjen Pol (Purn) Drs. Suhardi Alius, M.H Gubernur Sumatera barat H. Mahyeldi Ansarullah, SP beserta Forkopimda
Perwakilan LKAAM Provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya menyampaikan permintaan maaf Ketua LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar Dt. Nan Sati tidak bisa hadir karena ada keperluan yang tidak bisa diwakilkan dan malewakan gala Datuak Rajo Mansur.
Dialam sebuah perkara yang baik di Minangkabau,dengan adanya Datuak semua persoalan persoalan adat akan diselesaikan dengan baik, karena fungsi Datuak di Minangkabau adalah untuk membina kepribadian anak kemenakannya, dengan memberi petunjuk-petunjuk tentang norma-norma yang harus dipatuhi oleh para kemenakannya.
Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar , dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada angku–angku Datuak dan Yang Mulia semua di Kabupaten Solok
“Semoga Yang Mulia betah berada di Kabupaten Solok dan “Alhamdulillah pada rangka Batagak Gala Adat Pasukuan Limo di bawah Panji Dt. Rajo Mansur kepada YM. Dr. Prim Haryadi, SH, MH.Mudah mudahan dengan dilewakannya gala keponakan beliau sudah tepat untuk bermusyawarah sesamanya”, ungkap Bupati.
Bupati Solok merasa bangga karena telah banyak tokoh – tokoh Kabupaten Solok yang berprestasi dan bahkan sampai di tingkat nasional.
Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Syarifudin, SH, MH memyampaikan bahwa Acara batagak pangulu merupakan bagian dari hak masyarakat adat yang dilindungi oleh konstitusi.
Hak ini tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa, negara menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.
Selain itu juga memikul amanah besar untuk menjaga dan memelihara anak kemenakan, menuntun dan membimbing mereka, untuk menjadikan pribadi yang sukses dan bertaqwa
Dalam adat, penghulu ini ibarat beringin Akarnya tempat bersila, dahannya tempat bergantung, batangnya tempat bersandar
Kemudian seorang penghulu juga harus bersifat adil dan bijaksana, serta tidak pilih kasih dan diskriminatif dalam mengayomi anak kemenakan dan diangkatnya Penghulu yang baru, kita berharap agar kasus sengketa adat dapat diselesaikan oleh pimpinan adat tanpa harus berlanjut hingga ke ranah hukum, bahkan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (bpc/bayu)