BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang santriwati berusia 15 tahun di Indragiri Hilir (Inhil). Pelaku berinisial R (36) ditangkap di rumahnya di Belantakraya, Kecamatan Gaung, pada Selasa malam 28 Mei 2024.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang terjadi di Tepi Sungai Gaung, Desa Pintasan,” ujar Budi Setiawan, Rabu 29 Mei 2024.
Pelaku diketahui menganiaya korban karena korban menolak ajakannya untuk melakukan hubungan suami istri.
“Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri, tetapi korban melawan. Akhirnya, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu broti berulang kali, sehingga korban terluka parah di bagian kepala,” jelas Budi.
Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 2 Junto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, pada Ahad 26 Mei 2024, santriwati berinisial J (15) mengalami penganiayaan oleh pengemudi kapal pompong di Sungai Gaung, Desa Pintasan, Inhil. Awalnya, korban hendak kembali ke Belantak ketika pelaku menawarkan tumpangan kapal pompong.
“Korban menyetujui tawaran pelaku. Saat di perjalanan, kapal pompong berhenti di tengah jalan dan korban menanyakan alasan kapal tersebut berhenti,” kata Budi Setiawan.
Pelaku menjawab bahwa kapal tersebut sedang mogok. Pelaku kemudian menawarkan makanan kepada korban, tetapi korban menolak. Karena kesal, pelaku menyuruh korban turun dari kapal, tetapi korban menolak. Pelaku turun dari kapal dan mengambil kayu balok dari pinggir daratan.
“Setelah mengambil kayu balok, pelaku menutup mulut korban namun korban berusaha melawan dengan menggigit tangan pelaku. Di saat itu, pelaku memukul korban menggunakan kayu balok yang membuat korban mengalami luka robek di bagian kepala,” lanjutnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan korban. Orang tua korban yang tidak terima anaknya dianiaya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Budi Setiawan.