BERTUAHPOS.COM – Sebuah video yang baru-baru ini viral menunjukkan razia visa haji oleh petugas keamanan di Makkah.
Video berdurasi 40 detik ini diunggah oleh akun Instagram agen travel haji dan umrah, Dwins Travel (@dwinstravel).
Dalam video tersebut, petugas keamanan terlihat menyisir area hotel dan menahan jemaah haji yang berada di dalam bus.
Rombongan jemaah ini diduga berasal dari Indonesia dan nekat berangkat tanpa mengantongi visa haji yang sah.
“Ada razia di hotel-hotel di Makkah bagi jemaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji, seperti visa ziarah. Bagi teman-teman harap diperhatikan kalau mau beribadah, beribadah yang benar dan sesuai aturan,” demikian keterangan dalam video tersebut.
Penahanan Jemaah di Miqat
Menurut informasi yang beredar, sekitar 8 bus yang membawa rombongan untuk haji ditahan oleh kepolisian setempat dan tidak berhasil masuk ke Makkah.
Bus-bus tersebut ditahan saat tiba di tempat miqat sekitar Makkah.
“Hati-hati yang dari Ji’ranah (tempat miqat) mobil tak bisa lolos ke Makkah ya, ditahan oleh polisi, 8 bus, harus ada tasreh hajinya,” ujar perekam video dalam bahasa Sunda.
Unggahan tersebut juga memperlihatkan puluhan jemaah yang dikumpulkan dalam satu ruangan.
“Maaf kami bukan menakut-nakuti tapi kami sekedar memberikan informasi kepada saudara seiman saya. Demi Allah karena kami mencintai semua dan biar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan semuanya,” tulis keterangan dalam video.
Pengetatan Penjagaan Menjelang Puncak Haji
Menjelang puncak musim haji, pemerintah Arab Saudi semakin memperketat penjagaan.
Jemaah yang diperbolehkan berada di Makkah hanyalah yang mengantongi visa haji.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah yang tidak mengantongi visa haji maka hajinya termasuk ilegal dan itu dilarang.
Kementerian menyatakan bahwa visa haji adalah salah satu syarat menunaikan haji dan harus diperoleh sebelum tiba di Arab Saudi.
Visa yang tidak dapat digunakan untuk haji meliputi visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, dan visa terkait lainnya.
Orang yang memiliki visa turis atau visa nonhaji lainnya tetap diperbolehkan berada di Arab Saudi, namun dilarang memasuki Makkah pada puncak ibadah haji.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi memastikan hanya visa haji yang bisa digunakan untuk masuk ke Makkah dan wilayah Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Kebijakan Pemeriksaan di Lokasi Miqat
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi, menegaskan bahwa pemeriksaan bagi jemaah haji di lokasi Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi.
Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa semua jemaah yang menjalankan ibadah haji mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.
Dengan adanya pengetatan ini, diharapkan para calon jemaah haji dapat mematuhi aturan dan mempersiapkan segala persyaratan dengan baik sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Dijelaskan, ada banyak sanksi yang akan dikenakan kepada Jamaah Calon Haji yang nekat berangkat tanpa visa.
Salah satu sanksi yang diberlakukan yakni membayar denda hingga 10 ribu riyal atau Rp42 juta, hingga dipenjara sementara selama musim haji berlangsung.***