BERTUAHPOS.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan peringatan bahwa ada dua sanksi yang akan diberikan bagi produk yang tidak memiliki sertifikasi halal di Indonesia. Sanksi ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga bisa berupa penarikan produk dari peredaran.
Kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku di Indonesia sejak 18 Oktober 2024. Aturan ini mencakup semua produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan JPH yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.
“Kami akan mengawal pemberlakuan wajib sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. BPJPH akan melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024,” ujar Kepala BPJPH, Haikal Hasan, dikutip dari situs resmi BPJPH, Selasa 29 Oktober 2024.
Haikal menegaskan bahwa terdapat dua sanksi bagi pelanggaran kewajiban sertifikasi halal. Sanksi pertama berupa peringatan tertulis, sedangkan sanksi kedua adalah penarikan produk dari peredaran dan penutupan usaha bagi produk yang disajikan langsung, seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe, terutama bagi pelaku usaha menengah dan besar.
BPJPH menugaskan personel Pengawas JPH untuk melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Personel juga akan memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk segera melaksanakan sertifikasi halal produk mereka.
“Dari hasil pendataan ini, BPJPH akan mengkaji dan memeriksa dugaan pelanggaran, yang selanjutnya akan menentukan apakah pelaku usaha akan dikenai sanksi sesuai regulasi,” jelas Haikal.
Tiga Kelompok Produk Wajib Sertifikasi Halal
Saat ini, kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk tiga kelompok produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha menengah dan besar, yaitu:
- Produk makanan dan minuman,
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman,
- Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan jaminan kehalalan produk yang beredar di Indonesia serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan jaminan produk halal.***