• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Razia Visa Haji di Makkah: 8 Bus Ditahan, Bisa Didenda Hingga Rp42 Juta

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
29 Mei 2024
razia visa jemaah haji
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Sebuah video yang baru-baru ini viral menunjukkan razia visa haji oleh petugas keamanan di Makkah.

Video berdurasi 40 detik ini diunggah oleh akun Instagram agen travel haji dan umrah, Dwins Travel (@dwinstravel). 

Dalam video tersebut, petugas keamanan terlihat menyisir area hotel dan menahan jemaah haji yang berada di dalam bus. 

Rombongan jemaah ini diduga berasal dari Indonesia dan nekat berangkat tanpa mengantongi visa haji yang sah.

“Ada razia di hotel-hotel di Makkah bagi jemaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji, seperti visa ziarah. Bagi teman-teman harap diperhatikan kalau mau beribadah, beribadah yang benar dan sesuai aturan,” demikian keterangan dalam video tersebut.

Penahanan Jemaah di Miqat

Menurut informasi yang beredar, sekitar 8 bus yang membawa rombongan untuk haji ditahan oleh kepolisian setempat dan tidak berhasil masuk ke Makkah.

Bus-bus tersebut ditahan saat tiba di tempat miqat sekitar Makkah.

“Hati-hati yang dari Ji’ranah (tempat miqat) mobil tak bisa lolos ke Makkah ya, ditahan oleh polisi, 8 bus, harus ada tasreh hajinya,” ujar perekam video dalam bahasa Sunda.

Unggahan tersebut juga memperlihatkan puluhan jemaah yang dikumpulkan dalam satu ruangan.

“Maaf kami bukan menakut-nakuti tapi kami sekedar memberikan informasi kepada saudara seiman saya. Demi Allah karena kami mencintai semua dan biar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan semuanya,” tulis keterangan dalam video.

Pengetatan Penjagaan Menjelang Puncak Haji

Menjelang puncak musim haji, pemerintah Arab Saudi semakin memperketat penjagaan.

Jemaah yang diperbolehkan berada di Makkah hanyalah yang mengantongi visa haji.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah yang tidak mengantongi visa haji maka hajinya termasuk ilegal dan itu dilarang.

Kementerian menyatakan bahwa visa haji adalah salah satu syarat menunaikan haji dan harus diperoleh sebelum tiba di Arab Saudi.

Visa yang tidak dapat digunakan untuk haji meliputi visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, dan visa terkait lainnya.

Orang yang memiliki visa turis atau visa nonhaji lainnya tetap diperbolehkan berada di Arab Saudi, namun dilarang memasuki Makkah pada puncak ibadah haji.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi memastikan hanya visa haji yang bisa digunakan untuk masuk ke Makkah dan wilayah Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

Kebijakan Pemeriksaan di Lokasi Miqat

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi, menegaskan bahwa pemeriksaan bagi jemaah haji di lokasi Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi.

Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa semua jemaah yang menjalankan ibadah haji mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.

Dengan adanya pengetatan ini, diharapkan para calon jemaah haji dapat mematuhi aturan dan mempersiapkan segala persyaratan dengan baik sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Dijelaskan, ada banyak sanksi yang akan dikenakan kepada Jamaah Calon Haji yang nekat berangkat tanpa visa.

Salah satu sanksi yang diberlakukan yakni membayar denda hingga 10 ribu riyal atau Rp42 juta, hingga dipenjara sementara selama musim haji berlangsung.***

Tags: HajiIslampedia
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kekuasaan Allah Tak Terbendung, Manusia Wajib Berlindung kepada-Nya
Islampedia

Kekuasaan Mutlak Allah atas Langit dan Bumi

...

Read moreDetails
​Seni Menjadi Manusia: Antara Mahakarya Rupa dan Kedalaman Jiwa 

Kebangkitan Manusia dari Kubur, Bukti Kekuasaan Allah

Golongan Jin dalam Al-Qur'an, Ada yang Saleh dan Menyimpang

Golongan Jin dalam Al-Qur’an, Ada yang Saleh dan Menyimpang

Bahaya Meminta Perlindungan kepada Jin dalam Islam

Bahaya Meminta Perlindungan kepada Jin dalam Islam

Adab Berjalan dan Berbicara dalam Islam, Cerminan Akhlak Mulia

Adab Berjalan dan Berbicara dalam Islam, Cerminan Akhlak Mulia

Tanda Kebesaran Allah dalam Penciptaan Langit dan Bumi

Next Post
Bentuk Generasi Muda Cerdas, Tangguh dan Berintegritas, Dispora Riau Bikin Diklat Kepemimpinan Pemuda 2024

Bentuk Generasi Muda Cerdas, Tangguh dan Berintegritas, Dispora Riau Bikin Diklat Kepemimpinan Pemuda 2024

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.