BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang mahasiswa semester akhir di Pekanbaru, Ganda (23), nekad menjual narkoba jenis pil ekstasi untuk memenuhi biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari.
Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap warga Kecamatan Sukajadi tersebut. Hasil menjual narkoba buat biaya kuliah dan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ganda mengakui bahwa ia mendapatkan 4.750 butir pil ekstasi dari seseorang berinisial AM, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari saudara A yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO,” terang Manang.
Kombes Manang mengungkapkan bahwa penangkapan Ganda berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang memiliki dan menyimpan pil ekstasi.
“Awalnya kami mendapat laporan, kemudian langsung tim saya perintahkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” ujarnya.
Tim Subdit 1 yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku dan kendaraannya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim melihat kendaraan yang digunakan Ganda dan segera memberhentikannya. Namun, Ganda berusaha melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke sepeda motor petugas.
“Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan dan menembak ban mobil tersangka,” lanjut Manang.
Setelah berhasil menghentikan mobil Ganda, Tim Opsnal Subdit 1 melakukan penggeledahan dan menemukan 19 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi sebanyak 4.750 butir, serta 7 strip erimin 5 (happy five).
“Saat ini, tersangka Ganda telah kami tahan di Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Manang.
Kasus ini menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan ekonomi dapat mendorong seseorang untuk terlibat dalam aktivitas ilegal, dan menggarisbawahi pentingnya upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di kalangan generasi muda.