BERTUAHPOS.COM – Dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat (community protector), Kanwil Bea Cukai Banten terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang berbahaya dan tidak sesuai ketentuan, terutama barang kena cukai ilegal.
Sejak awal tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Banten telah melakukan empat kegiatan penyidikan terkait tindak pidana cukai, berawal dari penindakan hasil tembakau (rokok) ilegal di wilayah pengawasannya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Bea Cukai Banten telah melakukan penyidikan terhadap para tersangka serta pengumpulan alat bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan tersangka dan melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejati Banten.
Seluruh berkas perkara penyidikan tindak pidana cukai telah diterima dengan lengkap oleh Kejati Banten.
Pada Jumat, 15 Maret 2024, tim PPNS Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pelimpahan tahap II atas empat berkas penyidikan, melibatkan empat tersangka dan barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten.
Para tersangka yang ditetapkan berinisial YS, FN, IH, dan LH diduga melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Moh. Amir, mengungkapkan bahwa hingga April 2024, sanksi administrasi berupa denda yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp481.506.000 dari 24 Surat Bukti Penindakan (SBP).
“Di bawah payung operasi bernama ‘Gempur Rokok Ilegal’, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal sehubungan dengan fungsinya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan masyarakat,” jelas Amir.
Lebih lanjut, Amir menegaskan pentingnya sinergi antara Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.
“Sinergi Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten akan terus dilakukan dalam mewujudkan upaya nyata pemberantasan rokok-rokok ilegal khususnya di wilayah Banten. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2024 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai,” pungkasnya.