BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 200 gram sabu ke Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
Upaya ini dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan modus menyelipkan sabu dalam helm, yang dikirim melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WK yang berperan sebagai penjemput paket sabu di daerah Masamba.
“Paket itu dikirim dari Pekanbaru tujuan Masamba, Sulawesi Selatan. Saat itu kami langsung berangkat ke Masamba untuk menyelidiki dan menangkap penerima paket tersebut dengan menempuh perjalanan selama 12 jam,” jelas Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Jumat 17 Mei 2024.
Tersangka WK mengaku diperintahkan untuk menjemput sabu oleh seseorang berinisial R.
“Sementara sabu tersebut dikirim oleh seseorang berinisial A dari Kabupaten Rokan Hulu, Riau melalui jasa ekspedisi. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki, menjelaskan bahwa upaya penyelundupan sabu tersebut diketahui saat tim opsnal mendapat informasi dari petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Mereka menemukan paket helm yang berisikan narkoba jenis sabu di gudang kargo bandara.
“Dari informasi tersebut kami langsung melakukan control delivery ke alamat yang dituju dalam paket tersebut,” kata AKP Noki.
Sesampainya di Masamba, tim langsung menuju gudang ekspedisi setempat. Tak lama setelah tiba, dua orang pria datang menjemput paket tersebut.
“Melihat hal itu kami langsung menangkap tersangka WK, namun satu temannya berinisial R berhasil kabur dan kini ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Setelah ditangkap, WK kemudian dibawa ke Pekanbaru menggunakan pesawat komersil untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka WK kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tutup AKP Noki.