BERTUAHPOS.COM – Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) e-commerce.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melaporkan bahwa jumlah tersebut meliputi pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun, pajak kripto Rp689,84 miliar, pajak fintech (peer to peer/P2P lending) Rp2,03 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,91 triliun.
“Sampai dengan April 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Jumlah ini mencakup enam penunjukan baru, satu pembetulan, dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Mei 2024.
Penunjukan baru pada April 2024 mencakup Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC. Sedangkan pembetulan melibatkan Alexa Internet, dan pencabutan data mencakup Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch.
Dwi Astuti menjelaskan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 e-commerce telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN e-commerce sebesar Rp19,5 triliun. Jumlah ini berasal dari Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp2,6 triliun pada 2024.
Penerimaan pajak kripto hingga April 2024 mencapai Rp689,84 miliar, terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp222,56 miliar pada 2024. Penerimaan ini terdiri dari Rp325,11 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto dan Rp364,73 miliar PPN DN atas transaksi pembelian kripto.
Sementara itu, pajak fintech (P2P lending) menyumbang Rp2,02 triliun hingga April 2024, yang terdiri dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp470,18 miliar pada 2024. Penerimaan ini meliputi Rp696,78 miliar PPh 23 atas bunga pinjaman domestik, Rp244,4 miliar PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri, dan Rp1,08 triliun PPN DN.
Penerimaan pajak SIPP sebesar Rp1,91 triliun hingga April 2024, dengan rincian Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp388,84 miliar pada 2024. Penerimaan ini terdiri dari Rp128,22 miliar PPh dan Rp1,78 triliun PPN.
Dwi Astuti menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha konvensional dan digital. Pemerintah juga akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia serta menggali potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.***