• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejaksaan Tinggi Banten Tetapkan Kepala Desa Babakan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
14 Mei 2024
Kejaksaan Tinggi Banten Tetapkan Kepala Desa Babakan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi Banten Tetapkan Kepala Desa Babakan sebagai Tersangka Kasus Korupsi (Foto: dok.Kejati Banten)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, inisial J, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan di desa tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan, Kepala Desa Babakan, diduga menerima sekitar Rp735 juta dari kegiatan pembebasan lahan seluas 150 hektar yang berlangsung dari tahun 2012 hingga 2023.

Dari jumlah tersebut, lahan yang diduga dibebaskan hanya seluas 25 hektar dengan nilai sekitar Rp125 juta. Uang tersebut diberikan oleh JP, yang berperan sebagai tim pembebasan lahan.

“Uang tersebut merupakan uang administrasi atau uang kopi yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan agar proses pembebasan lahan berjalan lancar dan cepat,” jelas Rangga dalam keterangan.

Rangga menjelaskan, bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan. “Total uang sebesar Rp735 juta tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan kantor desa, staf kantor desa, operasional desa, dan keperluan pribadi tersangka J,” ujarnya.

Perbuatan tersangka J melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, tersangka J akan menjalani penahanan selama 20 hari mulai dari tanggal 13 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan selalu menjalankan tugas dengan integritas,” ujarnya.***

Tags: bantenHukum kriminalkasus korupsi
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan
Hukum Kriminal

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Banding

Ini Alasan Mengapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Ini Alasan Mengapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dari Proyek Jalur KA Solo-Semarang?

Nama Gus Miftah Disebut Dalam Kasus Proyek Jalur KA Solo-Semarang

Febrie Ardiansyah Dicegah ke Luar Negeri, Polri Tetapkan Dua Tersangka

Febrie Ardiansyah Dicegah ke Luar Negeri, Polri Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Telusuri Dana SHU Koperasi yang Mengalir ke Suhardiman Amby

Next Post
Foto bersama pada agenda UMKM Binaan BRK Syariah Ikuti Kelas Business Matching dan Literasi Keuangan di Tembilahan, Riau

25 UMKM Binaan BRK Syariah Ikuti Kelas Business Matching dan Literasi Keuangan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.