BERTUAHPOS.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, inisial J, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan di desa tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan, Kepala Desa Babakan, diduga menerima sekitar Rp735 juta dari kegiatan pembebasan lahan seluas 150 hektar yang berlangsung dari tahun 2012 hingga 2023.
Dari jumlah tersebut, lahan yang diduga dibebaskan hanya seluas 25 hektar dengan nilai sekitar Rp125 juta. Uang tersebut diberikan oleh JP, yang berperan sebagai tim pembebasan lahan.
“Uang tersebut merupakan uang administrasi atau uang kopi yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan agar proses pembebasan lahan berjalan lancar dan cepat,” jelas Rangga dalam keterangan.
Rangga menjelaskan, bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan. “Total uang sebesar Rp735 juta tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan kantor desa, staf kantor desa, operasional desa, dan keperluan pribadi tersangka J,” ujarnya.
Perbuatan tersangka J melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya, tersangka J akan menjalani penahanan selama 20 hari mulai dari tanggal 13 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan selalu menjalankan tugas dengan integritas,” ujarnya.***