BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa aturan pembatasan impor untuk produk seperti penyejuk ruangan, mesin cuci, dan laptop merupakan langkah lanjutan dari arahan Presiden Joko Widodo.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho, mengungkapkan bahwa arahan Presiden Jokowi berkaitan dengan kondisi neraca perdagangan produk elektronik yang masih defisit pada tahun 2023.
Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024.
Pembatasan impor diterapkan pada 78 pos tarif dengan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif hanya dengan LS.
Produk yang terkena pembatasan impor termasuk AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan produk elektronik lainnya.
“Tujuan pembatasan impor ini adalah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri,” katanya, dikutip dari Bloomberg Technoz.
Data menunjukkan bahwa utilisasi produksi AC di dalam negeri hanya mencapai 43%, sementara impor produk AC pada tahun 2023 mencapai 3,8 juta unit.
Diharapkan pembatasan impor ini dapat meningkatkan utilisasi produksi produk AC di dalam negeri dan menjaga kondisi industri lokal tetap kondusif.***