BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tren batu mulia terus menyerang segala lapisan masyarakat. Mulai dari yang harganya murah sampai yang berharga fantastik, banyak diburu penggemarnya. Dan akhirnya Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan batu akik dengan harga Rp 100 juta ke atas akan dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) (Baca: Wamenkeu: Batu Akik Rp 100 Juta Yang Kena Pajak Barang Mewah)
Â
Menanggapi keputusan ini, Aspar Permata (Asosiasi Penggemar dan Pengrajin Batu Permata) Riau menyatakan siap-siap saja. Hanya saja, mereka meminta pajak yang ditetapkan jangan sampai terlalu tinggi.
Â
“Soal pajak itu, saya mendukung karena itu merupakan salah satu sumber dana untuk pembangunan daerah. Kita tidak menolak pajak bahkan kita mendukung pajak yang akan dilaksanakan. Namun jangan terlalu besar pajaknya,” terang Ketua Aspar Permata, Abraria kepada bertuahpos.com, Senin (23/02/2015)Â
Â
Apalagi karena semuanya ini sangat keterkaitan antara penambang, dan pengrajin. Jangan sampai pajak bisa memberatkan bisnis usaha ini. Â Bisnis ini mampu menciptakan lapangan kerja baru di tengah masyarakat. Mulai dari hulu hingga hilir. (didam)