BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ada kriteria khusus bagi korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. kriteria ini ditentukan berdasarkan Undang-undang nomor 17 dan 18 tahun 1965.
Â
Disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau Kun Wahyu Wardana melalui Humas Jasa Raharja Azwin, Jumat (20/02/2015), korban kecelakaan yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja adalah korban kecelakaan angkutan umum di darat, laut dan utara yang tidak membayar iuran wajib Jasa Raharja berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 33 tahun 1964.
Â
“Masyarakat saat menjadi penumpang alat transportasi, membayar premi wajib yang sudah tergabung dalam ongkos yang dia bayarkan saat naik angkutan umum. Jadi semua masyarakat Indonesia, asal dia bayar ongkos berarti sudah masuk dalam jaminan Jasa Raharja,” katanya.
Â
Dia menambahkan, karakteristik lain, korban yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja apabila korban kecelakaan karena menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan umum untuk sebuah perlombaan atau adu ketangkasan.
Â
Selain itu, korban pengendara atau penumpang kendaraan bermotor yang bikan angkutan umum yang mengalami kecelakaan sendiri, atau kecelakaan tunggal.Â
Â
“Misalnya, kendaraan itu menabrak binatang, menabrak pejalan kaki, menabrak pohon, jembatan, trotoal dan sebagainya lah. Termasuk juga korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri. Atau korban kecelakaan karena dia dalam keadaan sedang mabuk,” tambah Azwin. (melba)