BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau tengan dalam proses penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara BPBD dan Damkar menjadi Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) baru di Pemda.
Merger ini, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Kemal menjelaskan bahwa proses penggabungan SOTK Damkar dengan BPBD Riau tengah berlangsung. “Sehingga nanti namanya BPBD dan Damkar Riau,” ujarnya.
Proses perubahan peraturan daerah (Perda) sedang dalam tahap pembahasan oleh panitia khusus DPRD Riau.
“Penerapan SOTK BPBD dan Damkar sedang dibahas di Pansus DPRD Riau. Selanjutnya akan dibuat Peraturan Gubernur (Pergub),” tambahnya. Penerapan SOTK ini menjadi pelaksanaan Permendagri 16 Tahun 2020.
SOTK Damkar tidak akan berdiri sendiri di tingkat provinsi, melainkan digabungkan dengan BPBD.
Kemal menjelaskan, fungsi Damkar adalah mengkoordinasikan dan menyediakan data titik kebakaran yang dilaporkan ke pusat. “Target kami adalah menjalankan SOTK ini pada tahun depan (2025).
Selain penggabungan BPBD dan Damkar, terdapat reorganisasi lainnya, yakni; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) akan dipisahkan.
OPD Bappeda akan berdiri sendiri, sementara Litbang akan menjadi OPD baru yang dikenal sebagai Badan Riset Daerah (Brida).
“Ini adalah langkah maju kami dalam mengoptimalkan tata kelola organisasi. Brida akan menjadi OPD baru yang terpisah dari Bappeda,” ungkap Kemal, menegaskan komitmen Pemprov Riau untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.***