BERTUAHPOS.COM – Penggunaan etika membunyikan klakson saat berkendara merupakan hal yang seringkali dilupakan.
Buntutnya dalam membunyikan klakson kerap kali menimbulkan ketegangan di jalan raya.
Dari kesalahan-kesalahan yang terjadi, penting bagi kita untuk memahami etika dan aturan yang mengatur membunyikan klakson.
1. Hindari Mengganggu Pengendara Lain
Membunyikan klakson seharusnya tidak mengganggu pengendara lain. Sebelum memencet klakson, bayangkan dirimu sebagai orang yang mendengarkan suara klakson tersebut. Gunakan klakson dengan penuh kesopanan dan hanya saat diperlukan.
2. Waktu yang Tepat untuk Membunyikan Klakson
Ada waktu yang tepat untuk membunyikan klakson. Misalnya, saat akan menyalip kendaraan lain, berikan peringatan dengan membunyikan klakson satu atau dua kali dengan durasi yang pendek. Pengemudi lain akan memahami dan memberikan ruang untuk menyalip.
3. Peraturan yang Mengatur Penggunaan Klakson
Sebagai pengemudi yang bertanggung jawab, kita harus memahami bahwa ada regulasi yang mengatur penggunaan klakson. Pasal 35 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menegaskan bahwa klakson harus mengeluarkan bunyi tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
Selain itu, Pasal 69 dalam peraturan yang sama menetapkan batas kebisingan klakson dalam satuan desibel (dB), yang berkisar antara 83 dB hingga 118 dB.
Dengan memahami aturan dan etika ini, diharapkan pengguna jalan raya di Kota Pekanbaru dapat berkendara dengan lebih aman, tertib, dan menghormati satu sama lain.