BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pengendara di Kota Pekanbaru diimbau jangan sembarangan membunyikan klakson saat berkendara di jalan raya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso.
Yuliarso menekankan pentingnya memerhatikan standar kelayakan kendaraan, khususnya untuk pengendara agar jangan sembarangan membunyikan klakson.
Menurutnya, klakson bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga melibatkan etika penting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal 285 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur mengenai penggunaan klakson. Setiap kendaraan bermotor diwajibkan memasang klakson yang berfungsi dengan baik, sehingga mampu mengeluarkan bunyi tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi dan pengemudi lainnya,” ungkap Yuliarso pada Senin 29 Januari 2024.
Pelanggaran terhadap aturan penggunaan klakson ini dapat berujung pada sanksi serius, baik bagi pengendara roda 2 maupun roda 4 atau lebih.
“Pengendara roda 2 yang membunyikan klakson mengganggu dapat dihukum penjara maksimal 2 bulan dan denda Rp 200 ribu, sedangkan pengendara roda 4 atau lebih berisiko hukuman penjara maksimal 2 bulan dan denda Rp 500 ribu,” tambahnya.