BERTUAHPOS.COM – Pengusaha dan pengacara terkemuka, Hotman Paris Hutapea, mengecam keras ketentuan tarif pajak hiburan khusus yang mencapai 40%-75%.
Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Hotman menyampaikan keheranannya dengan pemberlakukan beban pajak hiburan hingga 50%.
Menurutnya, ketentuan ini memberikan beban pajak hampir 100% pada pengusaha jasa hiburan, dengan tambahan pajak penghasilan badan, PPN, cukai minuman beralkohol, dan PPh untuk pegawai.
Dia menilai pernyataan pejabat Kementerian Keuangan terkait kontrol daerah, “adalah statement konyol,” mengingat banyak daerah telah mengenakan tarif pajak 20%-25%, bukan 0%.
“Bikin aja langsung tarif minimum 20%, selesai. Selama ini rata-rata tarifnya 20-25%, kenapa bikin 40%?” tuturnya.
Maka, Hotman Paris Hutapea menyatakan keheranannya terhadap pernyataan pejabat Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa batas minimum 40% bertujuan mengendalikan daerah agar tidak ada yang bersaing menerapkan tarif 0% untuk pajak hiburan khusus.
Dia menegaskan bahwa daerah selama ini menetapkan tarif pajaknya sekitar 20%-25%, dan ia menilai pendapat pejabat Kemenkeu sebagai sangat konyol. Ia menyarankan agar tarif pajak hiburan ditetapkan pada 20%, sesuai dengan UU yang sudah ada.
Sementara pejabat Kementerian Keuangan, Lidya Kurinawati, menjelaskan bahwa batas minimum 40% diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengendalikan pengguna jasa hiburan tertentu.
Dia menyebut bahwa konsumen kelas tertentu mengonsumsi jasa hiburan tersebut, dan batas minimum dibuat untuk mencegah persaingan tarif rendah atau 0% di antara daerah.
Kontroversi terus berkembang, dengan Hotman Paris Hutapea mendesak agar tarif minimum dikurangi agar memberikan keseimbangan yang lebih baik antara kepentingan pengusaha dan kebijakan pemerintah.***