BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Berdasarkan surat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI nomor IN.06.03.43.01.15.0702 perihal penarikan dan pengamanan kosmetika ASEAN Post Market Alert System (PMAS), BB POM di Pekanbaru telah melakukan penarikan produk-produk yang dinilai ilegal.
Â
Kepala BB POM Indra Ginting melalui Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Pekanbaru Adrizal Jum’at (13/2/2015) mengatakan bahwa Kosmetika ASEAN PMAS tersebut merupakan kosmetik yang hanya beredar di negara-negara ASEAN.
Â
Berikut ini 31 daftar kosmetik ASEAN PMAS dari Singapura, Malaysia dan Philipina yang dilarang edar oleh BB POM di Pekanbaru yang tidak memiliki nomor notifikasi dan kandungan yang dilarang.
Â
Hans Skin Care Flawless Day Cream, Hans Skin Care Flawless Night Cream, Hans Skin Care Treatment Toner, Hans Skin Care Trial Flawless Day Cream, Hans Skin Care Trial Flawless Night Cream dan Hans Skin Care Trial Treatment Toner berasal dari Malaysia ini tidak memiliki nomor notifikasi produk tersebut mengandung Asam Salisilat, Tretinoin, Merkuri dan Hidrokinon
Â
Herbal Health Ru Special Cream, Herbal Health Cream Yi Special Cream, Herbal Health Ji Special Cream dan Herbal Health Xiang Cream merupakan produk dari Ace Nutrition Internasional yang tidak memiliki nomor notifikasi dan mengandung Mikonazol, Klotrinazol, Terbinafin dan Khlorphenramin.
Â
Baolishi Lipstick #15 (Gold Case), Baolishi Lipstick #15 (Yellow Case), Baolishi Lipstick #20 (Gold Case), Baolishi Lipstick #15 (Green Case), Baolishi Lipstick #20 (Red Case), Baolishi Lipstick #20 (Yellow Case), Baolishi Lipstick #25 dan Baolishi Lipstick #33 tidak memiliki nomor notifikasi, tidak diketahui nama produsen dan mengandung melebihi batas kadar Pb (20 ppm) yang diizinkan.
Â
Kiss Beauty #7, Kiss Beauty #8 (Pink Case), Miss Beauty lipstick #07, Baolishi lipstick #20 (Gold Case), Kiss Beauty #20, Chanlevel #04, Kiss Beauty #8 dan Protect dan Serve 2 Oz, tidak memiliki nomor sertifikasi, nama produsen tidak diketahui dan mengandung melebihi batas kadar Pb (20 ppm) yang diizinkan.
Â
Monaliza lipstick #20 (Gold Case), Monaliza lipstick #20 (with cartoon casing), Monaliza series lipstick #20 (Gold Case), Monaliza lipstick #20 (Pink Case), Monaliza series lipstick #5, Â tidak memiliki nomor sertifikasi, tidak diketahui nama produsen dan mengandung melibihi batas kadar Pb (20 ppm) yang diizinkan.
Â
Dari daftar tersebut, Adrizal mengatakan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap produk-produk yang telah ditarik peredarannya dari pasaran. “Sebaiknya hati-hati masyarakat dalam memilih kosmetik karena dikhawatirkan akan berdampak kepada masyarakat,” ujarnya. (iqbal)
Â