BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing) yang merugikan keuangan negara Rp22 miliar lebih. Terhadap mereka langsung dilakukan penahanan.
Adapun tersangka dimaksud adalah HY. Dia merupakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing tahun 2011 hingga 2013. Status yang sama juga disematkan kepada S yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Periode 2009 hingga 2016.
Sebelum penetapan tersangka, keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksa itu dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.
“Pada hari ini, telah dilakukan pemeriksaan saksi lanjutan terhadap HY (selaku Kepala Bappeda Periode tahun 2011 hingga 2013) dan juga terhadap S (selaku Kabag Pertanahan Periode tahun 2009 hingga 2016),” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rozi Juliantono didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius, Kamis 9 November 2023.
Usai diperiksa, Tim Penyidik berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah pada proyek yang dikerjakan tahun 2014 lalu itu sebesar Rp22.637.294.608 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Dengan begitu, Tim Penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka karena telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.
“Sehingga Tim Penyidik untuk sementara, baru menetapkan HY dan S sebagai tersangka,” kata Rozi.
Di hari yang sama, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Kuantan setelah dipastikannya keduanya dalam keadaan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Medis RSUD Kuansing.
“Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 09 hingga 28 November 2023,” lanjut Kasi Intel.
Dalam kesempatan itu, Rozi memaparkan alasan penahanan dalam proses penyidikan ini. Sebagai alasan subjektif, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Serta alasan objektif, ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun,” tegas Rozi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Dimana proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.
Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp 51 miliar dan Rp 41 miliar.
Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp 5 miliar untuk pasar, Rp 8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp 23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak.***