BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, sebagai saksi dalam kasus pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas) (LNG) di PT Pertamina selama periode 2011-2021.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi pemanggilan tersebut, dan saat ini Ahok sedang menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Ali Fikri belum memberikan rincian lengkap mengenai apa yang akan diungkapkan Ahok selama pemeriksaan tersebut, namun dia mengungkapkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut telah tunduk pada panggilan KPK.
“Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ungkapnya, Selasa, 7 Oktober 2023.
Kasus ini telah melibatkan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, yang saat ini telah ditahan di Rutan KPK.
Kasus korupsi ini berawal ketika PT Pertamina berusaha mengatasi defisit gas di Indonesia sekitar tahun 2012 dengan merencanakan pengadaan LNG.
Karen, yang menjabat sebagai direktur utama PT Pertamina Persero pada periode 2009-2014, diduga mengambil keputusan tanpa kajian yang memadai dan tanpa melaporkannya kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Hal ini juga tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Akibat dari kebijakan tersebut, kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,1 triliun.
KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut tentang dugaan korupsi dalam kasus ini.***