BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau hentikan tiga perkara berdasarkan Restoratif Justice,bertempat di Ruang Rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis 02 November 2023.
Dalam ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakajati Riau Hendrizal Husin, SH MH, Aspidum Kejati Riau Martinus, SH, Kajari Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto SH MH, Li, Kajari Inhu Romiyasi, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH MH.
Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH dalam rilisnya mengatakan, tiga perkara dilakukan penghentian diantaranya Kejari Dumai atas nama tersangka Mahyudin alias Udin (Alm) Ahmad Bandung yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selanjutnya, Kejari Inhu atas nama tersangka SUTIMAN Bin (Alm) KASTUM yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana dan tersangka Herivan Dhonald Bin Zulhanudin yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.
Dikatakannya, bahwa pengajuan 3 perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Tambahnya, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, tersangka belum pernah dihukum,tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Selanjutnya Kajari Dumai dan Kajari Inhu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutupnya.***