BERTUAHPOS, PEKANBARU – Â Polresta Pekanbaru dan Resmob Polda Riau berhasil membekuk pelaku pengedar uang palsu (upal). Diduga, pelaku akan bertransaksi jual beli senjata.
Â
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Senin (30/9/2013). Menurut Arief, tersangka adalah AH (31), warga Pekanbaru. Saat ditangkap tersangka tengah menunggu temannya, RR, yang diduga akan bertransaksi jual senpi. Namun barang bukti senpi untuk sementara belum disita.
Â
“Tersangka AH ini merupakan seorang residivis Lapas Biaro, Kotamadya Bukit Tinggi, Sumatera Barat tahun 2010 lalu. Tersangka saat itu terlibat kasus perampokan menggunakan senpi terhadap seorang toke Sawit di daerah Lubuk Basung, Sumatera Barat,” kata Arief Fajar.
Â
Barang bukti yang disita berupa belasan lembar upal pecehan Rp 50 ribu. Pecahan uang palsu mata uang Yen, Ringgit dan dolar Singapura.
Â
Tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang rekannya yang berinisial BT, warga Perumahan Jalan Taman Karya, Tampan.
Â
“Setelah diprint, uang itu diberikan BT ke saya. Waktu masih dalam bentuk lembaran kertas HVS senilai Rp 1 juta. Setelah itu saya potong-potong di atas meja yang beralaskan kaca dengan menggunakan pisau kater,” ujar tersangka.
Â
Â
Â
(detik.co)
Â