BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Camat Ujungbatu Khalfisri menunjuk pelaksana harian Kepala Desa Ngaso. Sebelumnya AS Kades Ngaso diduga terlibat kepemilikan tambang ilegal atau quari dan telah diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Rohul.
Camat Ujungbatu Khalfisri ketika dikonfirmasi bertuahpos.com, Senin 2 Oktober 2023 mengatakan Sekretaris Desa ditunjuk sebagai Plh Kades Ngaso menggantikan Kepala Desa AS yang diamankan Polres Rohul.
“Kita sudah tunjuk Sekdes sebagai Plh Kades Ngaso, sebelum ada kekuatan hukum tetap terhadap Kades AS, jika sudah ada kekuatan hukum nya baru nanti digantikan oleh Plt,” ujarnya.
Dijelaskannya, jika Kepala Desa berhalangan tugas digantikan oleh pelaksana harian. Tugas Plh Kades ini tidak bisa mengambil kebijakan yang berhubungan dengan hukum seperti menggunakan Dana Desa, lantik – melantik, pembangunan, hanya untuk administrasi dan memenuhi undangan masyarakat dan pemerintah.
“jika nantinya oknum Kades AS terbukti dan dihukum diatas 5 tahun maka diberhentikan melalui Bupati Rohul, tetapi jika hukuman dibawah itu tetap bisa lanjut sebagai Kades lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Rokan Hulu, Riau mengamankan empat unit alat berat beserta dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam Illegal mining atau penambangan ilegal di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kedua tersangka yang diamankan oleh petugas dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rohul berinisial AS yang merupakan pemilik yang juga merupakan Kepala Desa, dan DS yang merupakan operator alat berat.
“Kami telah mengamankan enam tersangka kasus pertambangan ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dengan tiga unit alat berat sebagai barang bukti,” kata Kapolres AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin 2 Oktober 2023.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung selama dua bulan. Pelaku menjual tiga jenis tanah dengan harga bervariasi untuk setiap truk,” tambah Kasat Reskrim.
Sebagai barang bukti, satu unit alat berat ekskavator, satu buah buku catatan penjualan tanah, satu buah kantong plastik berisi tanah bercampur batu, 65 lembar kartu antrian mobil warna kuning dan 90 lembar kartu antrian mobil berwarna biru.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.***(achir)