BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polres Rokan Hulu, Riau mengamankan empat unit alat berat beserta dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam Illegal mining atau penambangan ilegal di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kedua tersangka yang diamankan oleh petugas dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lohulu berinisial AS yang merupakan pemilik yang juga merupakan kepala desa, dan DS yang merupakan operator alat berat.
“Kami telah mengamankan enam tersangka kasus pertambangan ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dengan tiga unit alat berat sebagai barang bukti,” kata Kapolres AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin 2 Oktober 2023.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung selama dua bulan. Pelaku menjual tiga jenis tanah dengan harga bervariasi untuk setiap truk,” tambah Kasat Reskrim.
Sebagai barang bukti, satu unit alat berat ekskavator, satu buah buku catatan penjualan tanah, satu buah kantong plastik berisi tanah bercampur batu, 65 lembar kartu antrian mobil warna kuning dan 90 lembar kartu antrian mobil berwarna biru.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Masyarakat, melalui aktivis Rohul Faisal Purba, mengapresiasi langkah tegas Polres Rohul terhadap pelaku penambangan ilegal di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu.
“Kami berharap semua aktivitas quarry ilegal ditindak tegas,” ujar Faisal Purba yang juga Ketua SPRI Kabupaten Rohul.