BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tanah adat milik masarakat adat harus segera mendapat pengakuan dari negara dengan menerbitkan sertifikat tanah adat, agar tak mudah diserobot oleh pihak tak bertanggung jawab, kata Anggota Komisi II DPR, Endro Suswantoro.
Oleh sebab itu, pemerintah pusat didesak untuk segera membuat sertifikat tanah adat, layaknya sertifikat untuk kawasan kawasan budaya. “Sehingga tak ada yang bisa dengan mudah merebutnya,” katanya dilansir dari Bisnis.com, Minggu, 1 Oktober 2023.
Dia menyebut, pemerintah harus melakukan pendekatan konsensual ke masyarakat, jika mereka dihadapkan pada masalah hak atas tanahnya.
“Buat saja sertifikatnya itu model kawasan budaya. Jadi komunitasnya bisa terjamin. Nah, kalau nanti sertifikatnya atas nama perorangan, ini malahan bisa merusak kerekatan sosial mereka,” tuturnya.
Menurut data Badan Registrasi Wilayah Adat atau BRWA, per Agustus 2022, terdapat 1.119 (peta wilayah) dan luasnya sekitar 20,7 juta hektare tanah adat yang tersebar di 29 provinsi dan 142 kabupaten.
Pembaruan data tersebut diperoleh dari sistem registrasi wilayah adat BRWA. Sistem ini meliputi tahapan mulai dari sertifikasi wilayah adat, verifikasi, registrasi, dan pencatatan data.
“Ada banyak tanah ulayat di Indonesia dan harus dilestarikan,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur.
Dia mengatakan, sesuai dengan definisinya, tanah ulayat adalah tanah milik masyarakat adat yang dikelola sesuai dengan hukum adat yang berlaku di daerah masing-masing.
Masalah atas tanah ini sangat sensitif terhadap konflik horizontal antara warga dengan aparat penegak hukum.
“Jadi kita harus betul-betul berhati-hati jangan sampai masalah tanah adat ini menjadi batu sandungan,” katanya.***