BERTUAHPOS.COM, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dikabarkan akan dibubarkan.
Menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, SKK Migas dibubarkan seiring dengan revisi UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Revisi UU tersebut dalam tahap finalisasi,” katanya.
Dia mengungkapkan, salah satu poin yang diusulkan untuk direvisi dalam UU Nomor 22 Tahun 2021 itu tentang pembentukan badan usaha khusus Migas—sebagai lembaga definitif pengganti SKK Migas.
“Konsekuensi logisnya demikian (pembubaran SKK Migas). Tidak ada dasar hukumnya lagi bagi kelembagaan tersebut,” ujar Mulyanto.
Dijelaskan, SKK Migas adalah badan usaha sementara tatakala MK membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2012 lalu lewat putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012.
Adapun dasar pertimbangan dibubarkannya BP Migas saat itu, yakni BP Migas sebagai representasi negara dinilai justru mendegradasikan makna pasal 33 UUD 1945.
Artinya, sesuai amanat MK, maka pemerintah harus membentuk lembaga baru.
Lembaga baru ini setidaknya memiliki dua fungsi utama, pertama sebagai regulator, kedua, sebagai operator untuk kegiatan Migas.
“Tujuannya agar pengelolaan Migas kita menjadi optimal bagi kesejahteraan rakyat,” jelasnya.***