BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Muhammad Yusuf, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama, warga Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, tidak terima dituding sebagai perambah hutan dan penjajah oleh Kepala Desa (Kades)-nya bernama Zamar.
Tudingan itu disampaikan Zamar bersama Mulyadi alias Atan dalam konferensi pers di Kantor Desa Lubuk Gaung, dengan mengundang warga. Parahnya, tudingan itu disampaikannya ke sejumlah media televisi nasional dan daerah.
“Saya divonis oleh Kades Zamar merambah lahan sawit masyarakat, yang sudah ditanam sejak turun-temurun. Kades ini juga mengatakan kalau saya menjajah,” kata Yusuf.
Yusuf baru mengetahui adanya pemberitaan itu di TV Nasional pada tanggal 25 Agustus 2023. Dia dituding bersama Novrianto alias Bombeng merambah hutan lahan seluas 200 hektar lahan dan 100 hektar milik masyarakat di desa itu sejak 2020 lalu. Termasuk pemberitaan Yusuf dan Bombeng ditangkap Dit Tipiter Mabes Polri serta menyita dua ekskavator milk Yusuf.
“Dapat saya sampaikan bahwa berita itu tidak benar dan didasarkan laporan yang tidak benar juga,”kata Yusuf didampingi kuasa hukumnya Mince Hamzah SH MH Phd, Selasa (5/9/23).
Atas pemberitaan sepihak itu lanjut Yusuf, dia merasa dirugikan.”Saya dan keluarga menjadi malu dan nama saya tercemar karena disiarkan di TV Nasional,”jelasnya.
Padahal kata Yusuf, izin pengelolaan lahan oleh Poktan Usaha Bersama dan sejumlah masyarakat Lubuk Gaung ditandatangani oleh Kades Zamar.
Oleh karena itu, dia ingin meminta keadilan ditegakkan. Aparat penegak hukum harus menindaklanjuti laporannya di Polres Bengkalis.
Sementara kuasa hukum Mince Hamzah menerangkan, jika Yusuf bersama kelompoknya telah memiliki izin. Bahkan saat ini tengah proses enclave ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Surat yang telah dimiliki Yusuf dan kelompoknya kata Mnce, berdasarkan Surat Penguasaan Setempat Lahan yang diterbitkan oleh Kades Zamar dengan Nomor: 01/LG/VIII/2020. Kemudian diperkuat surat Kades Zamar untuk Poktan Usaha Bersama dipimpin Yusuf tertanggal 11 Oktober 2021.
Dilain sisi paparnya, bahwa lahan yang dituding itu merupakan semak belukar dan bukan kawasan hutan dan tidak ada lahan sawit masyarakat. Ini dibuktikan dengan Peta BPN Kabupaten Bengkalis.
“Atas pemberitaan yang tidak benar itu, Yusuf dan Novrianto telah melaporkan Kades Zamar dan Mulyadi alias Atan ke Polres Bengkalis terkait pencemaran nama baik dengan Nomor STTLP/B/100/VIII/2020/SPKT,”ungkapnya.
Kemudian terkait penyitaan dua ekskavator oleh Tim Dit Tipiter milik Yusuf, pihaknya telah melaporkannya ke Propam Mabes Polri. Karena dinilai penyitaan tidak sah secara hukum.
Bahkan terkait penyitaan dua alat berat tak sah itu, pihaknya telah mengajukan gugatan Pra peradilan (Prapid) terhadap Mabes Poli ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Apalagi, dua alat berat itu statusnya tidak jelas dan dititipkan di Mapolsek Sabak Auh, Siak.
Anehnya kata Mince, pasca penyitaan Mabes Polri dan sejumlah saksi telah diperiksa termasuk Yusuf, hingga kini kasusnya tidak ada tindak lanjutnya. Pihaknya telah melaporkan Anggota Tipiter Mabes Polri atas dugaan pencurian dua alat berat itu.
“Akibat pemberitaan yang tidak benar itu, membuat klien saya Yusuf dan Novrianto kecewa. Kami juga berharap Pak Kapolda Riau menindaklanjuti laporan kami di Polres Bengkalis,” harapnya.***(rls)