BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – SA, anggota DPRD Provinsi Riau hingga Rabu 30 Agustus 2023, belum mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp274 juta, sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Juni 2023 lalu.
Hal ini dibenarkan Plh Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Khuzairi, melalui Kabag Keuangan Setwan, Asnom, kepada bertuahpos.com Rabu 30 Agustus 2023. Dikatakannya, sesuai ketentuan, temuan BPK tersebut harus ditindak lanjuti paling lama 60 hari. Sekretariat DPRD Riau lanjutnya, sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan meminta yang bersangkutan (SA) untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut.
“Secara lisan, maupun secara tertulis, Sekretariat DPRD Riau sudah menindak lanjuti temuan BPK tersebut, dengan meminta yang bersangkutan untuk kelebihan bayar tunjangan perumahan yang diterimanya. Intinya, SA bersedia mengembalikannya. Dan saat ini masih ada waktu untuk mengembalikan sesuai ketentuan BPK,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan Asnom, kelebihan pembayaran tunjangan perumahan kepada SA hanya terjadi selama tahun 2022 dan Januari hingga Maret 2023 saja. Sementara pada tahun 2019, 2020 dan 2021 tidak ada kelebihan bayar.
“Pada September 2019, pasangan suami istri AN dan SA dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024. Namun selama tahun 2019 itu, hanya SA yang menerima tunjangan perumahan, sementara AN tidak menerima,” ujarnya.
Kemudian, ketika AN dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Sekretariat tetap membayarkan tunjangan perumahan kepada SA, istri AN. Sementara AN tidak menerima pembayaran tunjangan perumahan.
“Meskipun AN sudah dilantik sebagai Wakil Ketua dan memperoleh rumah dinas, namun rumah dinas tersebut belum layak dan belum dapat digunakan. Hal ini dapat dibuktikan oleh Bagian Perlengkapan, dimana saat itu sedang dilakukan rehab rumah dinas Wakil Ketua yang akan ditempati AN, sehingga pembayaran tunjangan perumahan kepada SA, diperbolehkan,” terang Asnom.
Baru kemudian, pada tahun 2022, AN menempati rumah dinas, sementara Sekretariat masih tetap membayarkan tunjangan perumahan bagi SA, istri AN. Pembayaran inilah yang menurut BPK Perwakilan tidak diperbolehkan. Karena dianggap melakukan pembayaran secara bersamaan. Karena AN sudah memperoleh rumah dinas dan SA tinggal di rumah dinas, sehingga SA tidak boleh lagi dibayarkan tunjangan perumahan,” terang Asnom.
“Audit ini dilakukan BPK pada bulan Maret 2023 lalu, sehingga tunjangan perumahan pada tahun 2023 sudah terlanjur dibayarkan kepada SA bulan Januari dan Februari, sehingga bulan selanjutnya sampai sekarang Sekretariat DPRD sudah menghentikan pembayaran tunjangan perumahan bagi SA. Dan kita juga minta SA untuk mengembalikan tunjangan yang diterima selama dua bulan pada tahun 2023 ini,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, tidak optimalnya kinerja Sekretaris DPRD Provinsi Riau mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp235 juta dari adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD, AN dan SA.
Adanya kelebihan bayar pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berstatus pasangan suami/istri ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2022, Nomor : 146.A/LHP/XVIII.PEK/06/2023 Tanggal : 27 Juni 2023
Dalam LHP disebutkan,Pemprov Riau menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada LRA untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp18.305.417.280, dengan realisasi sebesar Rp16.939.797.900 atau 92,54% dari anggaran. Dari realisasi Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut di antaranya sebesar Rp16.751.666.000 atau 92,64% dari anggaran sebesar Rp18.081.600.000 merupakan
Belanja Tunjangan Perumahan DPRD. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.14-3862 tanggal 3 September 2019 diketahui terdapat satu pasangan suami istri, yaitu AN dan SA yang ditetapkan sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.14-4137 tanggal 27 November 2020 diketahui bahwa AN ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 pada tanggal 17 Desember 2020.
Atas penetapan sebagai Wakil Ketua DPRD, kepada Wakil Ketua DPRD diberikan rumah dinas Pimpinan DPRD. Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas pembayaran Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD (SA) yang merupakan istri dari Wakil Ketua DPRD (AN) sebesar Rp234.600.000.
Adapun perhitungannya, tunjangan perumahan setahun …(Rp23.000.000,00×12) = Rp276.000.000. Dikurangi PPh Pasal 21 (15%) Rp41.400.000. Jumlah kelebihan pembayaran Rp234.600.000.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 pada:
1) Pasal 13 pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
2) Pasal 15 pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
c) Ayat (4) yang menyatakan bahwa tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
d) Ayat (5) yang menyatakan bahwa bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
3) Pasal 16 yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
4) Pasal 17 pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD,tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
b. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada:
1) Pasal 15 pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Provinsi belum dapat menyediakan Rumah Negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Provinsi belum dapat menyediakan Rumah Negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
c) Ayat (4) yang menyatakan bahwa tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
d) Ayat (5) yang menyatakan bahwa bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
2) Pasal 16 yang menyatakan bahwa Rumah Negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Provinsi Riau pada TA 2022 sebesar Rp234.600.000.Permasalahan tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD.***