BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Beredar spanduk di bertuliskan dugaan pungli 2,5 persen dari harga penawaran oleh Kepala Bagian Pengadaan barang dan jasa (BPBJ), Muhardhan. Pihak kontraktor menilai proses tender dan isu fee 2,5 persen dari harga penawaran tersebut tidak benar.
Salah satu kontraktor di Rohul yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan Proses tender dalam Pengadaan Barang dan Jasa adalah Kompetisi. Menang maupun kalah dalam sebuah kompetisi adalah hal yg biasa. Pihaknya selaku penyedia tentunya sangat menjunjung tinggi profesionalisme dan azas fair dalam berkompetisi.
“Kami menilai Pokja Pemilihan UKPBJ sudah fair dan transparan dalam melaksanakan proses tender. Seluruh jadwal tahapan, hasil evaluasi dokumen penawaran dan penetapan pemenang dapat dilihat oleh khalayak umum pada situs LPSE Kabupaten Rokan Hulu,” katanya kepada bertuahpos.com, Selasa 22 Agustus 2023.
“Kami pernah terpilih sebagai pemenang dan juga pernah kalah dalam proses tender. Ketika dinyatakan kalah, penyedia diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan terhadap keputusan Pokja. Bahkan penyedia juga diberikan kesempatan menyampaikan sanggah banding (khusus tender pekerjaan konstruksi) apabila masih tidak puas dgn jawaban sanggah dari pokja pemilihan,”tambahnya.
Begitu pula sebaliknya, ketika ditetapkan sebagai pemenang dan ditunjuk sebagai penyedia untuk suatu pengadaan barang/jasa, pihaknya selaku penyedia tentunya komitmen terhadap seluruh aturan dan kewajiban yg tertuang di dalam kontrak serta melaksanakannya secara profesional.
“Karena kinerja kami selaku penyedia juga dinilai oleh Pejabat Pembuat Komitmen paket PBJ yg telah dilaksanakan tersebut, untuk selanjutnya menjadi bahan evaluasi bagi kami sebagai Pelaku Usaha dan Pemerintah Daerah tentunya,” ujarnya.
Menanggapi isu yg mengatakan bahwa dugaan pungli 2,5 persen dari harga penawaran sebagai fee proyek agar dimenangkan dalam tender.
Pihaknya menilai tidak benar, Isu tersebut sengaja dihembuskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab karena disinyalir oknum tersebut tidak terpilih sebagai pemenang pada salah satu paket tender.
“Dan yang lucunya, kami dari kalangan penyedia mengetahui bahwa oknum tersebut malah bukan merupakan dewan direksi dari salah satu badan usaha yg mengikuti atau menjadi peserta dalam proses tender tersebut,” tutupnya.
Sementara, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Rokan Hulu Muhardhan membenarkan jika setiap penyedia atau kontraktor yang ingin mengikuti tender wajib mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada.
Dokumen penawaran yang disampaikan penyedia melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) selanjutnya akan dievaluasi oleh tim Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang telah dibentuk.
“Seluruh proses tender sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, transparan, serta dapat diakses oleh siapapun pada situs LPSE. Dokumen penawaran dari penyedia akan dievaluasi oleh Tim Pokja sesuai “aturan main” yang tertuang di dalam Dokumen Pemilihan Tender tanpa boleh diintervensi oleh siapapun juga, termasuk saya sendiri selaku Kepala Bagian, termasuk penetapan dan pengumuman pemenang hingga akhirnya Paket tender tersebut dinyatakan selesai” ujarnya.
“Kewenangan Kepala UKPBJ hanya saat penetapan dan penugasan anggota Pokja yang akan melaksanakan proses tender dan menerima laporan hasil pelaksanaan setelah tender dinyatakan selesai, untuk selanjutnya direkapitulasi dan menjadi bahan evaluasi ke depannya,” tambahnya.
Menurutnya, tuduhan yang beredar mengenai fee proyek sebesar 2,5 persen dari harga penawaran agar menang lelang itu tidak benar. Seluruh proses terbuka dan dapat di akses oleh peserta lelang maupun khalayak umum.
Tender dapat diikuti oleh seluruh Badan Usaha dari manapun sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Hasil penetapan pemenang akan diumumkan dan para peserta yang mengikuti tender tersebut akan mendapatkan pemberitahuan yang disertai dengan alasan gugur bagi peserta yang dinyatakan tidak terpilih sebagai pemenang.
Upaya Intervensi
Muhardhan juga menyampaikan bahwa upaya-upaya untuk mengintervensi proses tender dan meminta agar dimenangkan dalam suatu paket tender memang benar adanya.
“Upaya-upaya untuk mengintervensi saya ataupun pokja pemilihan, meminta untuk dimenangkan dalam proses tender itu selalu ada, tidak bisa kami elakkan. Bahkan terkadang dengan berani mencatut nama pejabat ataupun orang-orang yang dianggap memiliki pengaruh. Namun saya pastikan proses tender tidak akan terpengaruh oleh intervensi tersebut. Proses evaluasi dan penetapan pemenang tetap berdasarkan Dokumen Pemilihan Tender dan Dokumen Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya tidak ingin main-main dalam pengadaan atau proses tender di BPBJ Rohul.
“Seluruh Personil BPBJ wajib mematuhi Kode Etik yang telah diatur di dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kode Etik Personil Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Pelaksanaan proses tender pun senantiasa dan rutin diawasi baik oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Pengawas Eksternal Pemerintah seperti BPKP dan BPK,” ungkapnya.
“Seluruh prosedur tender dilakukan online dan terbuka untuk mendapatkan penyedia yang bermutu dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa demi pembangunan Kabupaten Rokan Hulu yang lebih baik,” tutupnya.***(achir)