BERTUAHPOS.COM – Solusi pemerintah dengan memberlakukan work from home atau WFH, sebagai langkah untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta, dianggap hanya sebagai solusi sementara.
Sedangkan untuk penganganan masalah polusi udara di DKI Jakarta membutuhkan solusi berkelanjutan yang didasarkan atas seluruh aspek yang terkait di dalamnya.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani saat menanggapi soal kebijakan pemerintah dalam upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.
Shinta mengatakan, bahwa upaya menekan polusi udara di DKI Jakart seharusnya dilakukan secara sustainable untuk menyelesaikan persoalan secara holistik.
“Apindo mendorong pemerintah untuk menyusun kajian sumber utama polusi dengan menyertakan dampak ekonomi dan dampak regulasi,” katanya.
Selain itu, kata dia, Apindo juga mendorong kepada pemerintah untuk membuat sebuah target penurunan polusi berdasarkan kajian tersebut melalui pendekatan holistik dan berkelanjutan.
“Penanganan polusi udara membutuhkan solusi jangka panjang, menengah dan pendek,” tuturnya.
Menurut dia, salah satu solusi jangka panjang untuk isu polusi adalah transisi energi berkeadilan, dengan memperhatikan pihak-pihak yang terdampak oleh proses transisi tersebut.
“Ini terkait implementasi transisi pemanfaatan energi fosil ke energi bersih dan terbarukan, termasuk akselerasi percepatan penggunaan teknologi dan infrastruktur bisnis yang dibutuhkan,” ujarnya.
Shinta menyampaikan isu polusi udara berkaitan dengan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca global, maka transisi energi berkeadilan juga membutuhkan dukungan dari dunia internasional.
Adapun dukungan pemerintah dalam skala nasional adalah pembiayaan, mobilisasi investasi, hingga insentif fiskal. Sebagai contoh, terkait insentif tax holiday untuk pengembangan energi terbarukan tanpa mempertimbangkan nilai investasi.
Dengan demikian pengusaha lokal yang membangun pembangkit skala kecil dengan biaya di bawah batasan investasi juga berhak mendapatkan tax holiday.
Kemudian, solusi jangka pendek adalah melalui fokus atas penegakan regulasi pengendalian polusi yang sudah ada, misalnya kebijakan uji emisi, larangan pembakaran sampah, kebijakan insentif penggunaan kendaraan umum kendaraan listrik.
Tidak hanya itu, stimulus bagi pelaku usaha untuk mengurangi emisi melalui kebijakan insentif untuk mengganti mesin produksi agar menjadi lebih ramah lingkungan, juga kebijakan pasar karbon dan pajak karbon.***