BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Tim Polsek Rambah Samo meringkus empat tersangka pencurian dan satu penadah onderdil mobil senilai Rp 20 juta. Tersangka yang diamankan, yaitu, AI (31), AC (18), JR (28), ASS (28) dan YZ (42). Satu di antaranya merupakan anak Camat Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Herokertus Sembiring .
Namun tanggal 15 Agustus 2023 lalu, penyidik Polsek Rambah Samo menghentikan perkara melalui Restorative Justice (RJ). Kapolsek Rambah Samo, Ipda Totok Nurdianto, Sabtu 19 Agustus 2023, mengatakan, Polsek Rambah Samo melakukan restorasi justice berdasarkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan sudah memenuhi rasa keadilan.
“Kedua belah pihak sudah berdamai dan berjanji diatas materai untuk tidak mengulangi lagi. Jika nantinya tetap melakukan tindak pidana akan kita proses tidak masalah embel embelnya,” ujarnya.
Adapun alasan lain dilakukannya restorative justice kepada para tersangka lanjut Kapolsek, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, sudah mengembalikan kerugian yang dialami dan sepakat untuk berdamai.
“Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 tahun 2019 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tanggal 15 Agustus 2023, kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai. Namun, para tersangka juga bersedia memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp20 juta atas perbuatan yang mereka lakukan,” jelas Ipda Totok.
Sebelumnya, komplotan pencuri onderdil mobil berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu. Kelima tersangka itu ditangkap usai mencuri alat mobil Taft Badak Milik HF (34) yang diparkirkan di simpang tiga Desa Rambah Baru, Kecamatan Rambah Samo, pada Minggu 6 Agustus 2023, sekitar Pukul 07:00 WIB. “Kelima tersangka yang diamankan, yaitu, AI (31), AC (18), JR (28), ASS (28) dan YZ (42).
Dari kelimanya satu merupakan penadah,” jelas Kapolsek waktu itu. “Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 20.000.000. Dan barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil dump truk merk Hino warna hijau dengan Nopol BM 9082 VU dengan nomor rangka MJECCB2FXN5003715 dan Nosin N04CWYJ18771,” sambungnya.
Ipda Totok menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Minggu 6 Agustus 2023, sekitar pukul 07.20 Wib. Saat itu, korban mendapat telepon dari AN bahwa alat mobil Taft Badak yang diparkirkan di simpang 3 Desa Rambah Baru yang biasanya digunakan untuk melangsir kayu pallet telah hilang dicuri. Mendapat kabar tersebut, HP langsung bergegas mendatangi tempat kejadian.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa alat mobil berupa satu set gigi posneling, satu batang gardan dan satu unit dinamo starter telah dicuri. Mendapat laporan itu, Ipda Totok langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Try Baskoro SH untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.
“Kini kelima tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk proses lebih lanjut. Sedangkan untuk para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana,” tegasnya.***(achir)