BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah telah melakukan identifikasi terhadap masyarakat hukum adat di Riau dan mendapatkan ada lima suku besar asli Riau.
Dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh LAM Riau, terdapat ada 200 lebih masyarakat hukum adat yang tersebar di Riau.
Menurut kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod, seluruh masyarakat hukum adat itu dikelompokkan dalam lima suku besar asli Riau.
Adapun kelima suku besar asli Riau itu adalah:
- Suku Sakai,
- Suku Akit,
- Suku Talang Mamak,
- Suku Bonai dan
- Suku Laut (Duano).
Murod menyebut, bahwa perkembangan masyarakat hukum adat telah mendapat pengakuan dan perlindungan dari pemerintah. Seperti Suku Sakai Bathin Sobangha yang tersebar di Bengkalis, Rokan Hilir dan Kota Dumai.
Sedangkan di Kabupaten Kampar, terdapat tujuh masyarakat hukum adat yang mendapat pengakuan, yakni:
- Kenegerian Kampa,
- Kenegerian Petapahan,
- Kenegerian Batu Sanggan,
- Kenegerian Gajah Bertalut,
- Kenegerian Aurkuning,
- Kenegerian Terusan dan
- Pesukuan Petopang.
Sedangkan di Siak, terdapat delapan masyarakat hukum adat yang mendapat pengakuan pemerintah
- Kampung Lubuk Jering,
- Kampung Kampung Tengah,
- Kampung Kuala Gasib,
- Kampung Asli Anak Rawa Penyengat,
- Kampung Sakai Minas,
- Kampung Sakai Mandi Angin,
- Kampung Sakai Bekalar dan
- Kampung Sakai Libo Jaya.
Sementara itu, untuk hutan adat di Riau yang telah mendapatkan pengakuan pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setakat ini ada ada dua Hutan Adat yaitu:
- Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan Kenegerian Kampa.
- Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan.
Murod menyebut, masyarakat hukum adat sudah ada jauh sebelum adanya NKRI. Hanya saja untuk memperoleh pengakuan masyarakat harus memenuhi empat syarat yaitu:
- Keberadaanya masih ada,
- Sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban,
- Sesuai dengan prinsip kenegaraan, dan
- Diatur dalam undang-undang.
Pengakuan tersebut dilakukan dengan menerapkan keberadaan masyarakat hukum adat dengan keputusan daerah setelah melalui tahapan identifikasi dan verifikasi.
“Akan tetapi, pengakuan masyarakat hukum adat ini tidak semerta-merta memberikan jaminan atas sumberdaya agraria karena masih harus menempuh tahapan lain pada Kementerian Agraria dan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.***