BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Men-PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah tengah mengupayakan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah diupayakan untuk mendapat kenaikan gaji dan dana pensiun.
Dia menyebut upaya ini tengah dilakukan dengan berusaha masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang nantinya akan merevisi UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“RUU itu kini tengah dibahas dengan Komisi II DPR pada tingkat panitia kerja atau Panja,” katanya, dikutip dari CNBC Indonesia.
Dalam upaya ini, kata Abdullah Azwar Anas, tentu menjadi peluang bagi PPPK untuk mendapatkan kesempatan sama seperti PNS—yang selama ini mendapatkan uang pensiun.
Sebelumnya, Anas menyatakan akan berkirim surat ke Pemda untuk mulai menganggarkan dana pensiun dan gaji untuk PPPK paruh waktu bersamaan dengan dibahasnya RUU ASN.
Dia menyebut, kebijakan ini untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
Mengenai besaran uang pensiunan, Anas belum mengungkapkan belum dapat mengemukakannya saat ini.
Namun, pastinya, pemberian dana pensiun PPPK atau honorer ini akan diberikan bersamaan dengan perubahan skema iuran ASN secara keseluruhan. Menurut Anas, perubahan ini masih harus dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan.***