• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Berikut 2 Dana Pensiun yang Dibubarkan OJK

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
7 Juli 2024
Genas BBI dan BWI 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membubarkan dua dana pensiun, yakni Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dan Dana Pensiun LKBN Antara.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-51/D.05/2024 tanggal 19 Juni 2024 dan Nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024.

Dilansir dari IDX Channel, Minggu, 7 Juli 2024, pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun tersebut dan efektif berlaku sejak 31 Desember 2023.

Keputusan ini menetapkan Tim Likuidasi yang terdiri dari:

  1. Emmi Mintarsih (Ketua)
  2. Like Rachmawati (Anggota)
  3. Dwi Usmanto (Anggota)
  4. C Trihatma Satoto (Anggota)
  5. Sofyan Effendi (Anggota)
  6. Bastian Octa Frianto (Anggota)
  7. Ali Akbar Marasabessy (Anggota)

Sementara itu, untuk Dana Pensiun LKBN Antara juga dibubarkan atas permohonan pendiri dan efektif berlaku sejak 31 Desember 2023. Tim Likuidasi yang ditunjuk untuk proses ini terdiri dari:

  1. Errim Mirdhal (Ketua)
  2. Ida Bagus Alit Wiratmaja, S.H., M.H. (Anggota)
  3. Yungki Yuliandika, S.Ikom. (Anggota)
  4. Daryanto Hesti Wibowo, MA. (Anggota)
  5. Iswahyuni (Anggota)
  6. Syamsul Nurzon (Anggota)
  7. Purnomo (Anggota)
  8. GM Nur Lintang Muhammad, SIP. (Anggota)

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.***

Tags: dana pensiunfinansialOjkPOJK
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi
Teknologi

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

...

Read moreDetails
Calon Direksi BRK Syariah Segera Diajukan ke OJK

Calon Direksi BRK Syariah Segera Diajukan ke OJK

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Foto grafis: Bertuahpos

OJK Buka Ruang Perluasan Dana Pensiun di Tengah Bonus Demografi

Asuransi Harta Benda Dominasi Premi Industri Asuransi Umum

Asuransi Harta Benda Dominasi Premi Industri Asuransi Umum

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

Next Post
UAS Dapat Anugrah Murabbi Nusantara dari Kerajaan Negeri Melaka

UAS Dapat Anugrah Murabbi Nusantara dari Kerajaan Negeri Melaka

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.