BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Wacana sistem Pemilu tertutup dianggap sebuah kemunduran demokrasi. Partai Gerindra Riau menolak sistem itu.
Gerindra Riau tetap setuju dengan sistem Pemilu terbuka, karena memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memilih siapa figur yang pantas untuk menjadi wakil mereka, di legislatif.
MK sebelumnya sudah menerima permohonan uji materi atau judicial review mengenai Pasal Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Wakil Ketua DPD Gerindra Riau Hardianto mengatakan, sistem Pemilu tertutup hanya dianggap menguntungkan partai, sedangkan masyarakat tidak pernah tahu siapa sosok yang akan duduk di DPRD. Jelas ini sangat tidak fair.
Baca: Ada Parpol Minta Mahar Rp5 Triliun untuk Capres, Nama Mahfud MD Disebut-Sebut
“Gerindra dan saya sendiri menolak Pemilu sistem tertutup karena ini adalah kemunduran demokrasi di Indonesia. Pasca reformasi sudah jelas bahwa semuanya pemilihan bukan saja pemilu, pileg, tapi pilkada juga dibuat semua terbuka,” kata Hardianto, di Pekanbaru.
Namun di sisi lain, semua keputusan ada ditangan Mahkamah Konstitusi. Artinya, tak ada pihak yang bisa mengintervensi atas keinginannya sendiri terhadap mekanisme pemilu yang tengah diwacanakan itu.
MK akan membacakan putusan soal uji materil Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Kamis (15/6/2023). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.
Berdasarkan agenda, pembacaan putusan akan dibacakan pagi ini di Gedung MK. Wacana sistem Pemilu tertutup ini sendiri diketahui hanya didukung oleh satu fraksi di DPR RI, yaitu fraksi PDIP. Sedangkan delapan lainnya yaitu fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS menolaknya.***