BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau hingga Kamis 8 Juni 2023, belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau terkait ditetapkannya tiga tersangka dalam kecelakaan kerja yang menyebabkan tewasnya Dericson Siregar di areal PT Pertamina Hulu Rokan di Desa Minas.
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto SH MH, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Kamis 8 Juni 2023. “Setelah kita cek, ternyata SPDPnya belum masuk,” ujar Bambang Heripurwanto.
Sebelumnya, Kamis 25 Mei 2023, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, kepada wartawan mengatakan Polda Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja PT Pertamina Hulu Rokan meninggal dunia. Ketiga tersangka tersebut berinisial OF, BC dan AF.
Berdasarkan penelusuran bertuahpos.com menurut Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) No. 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ialah surat pemberitahuan kepada kepala kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri.
Mengenai jangka waktu pengiriman SPDP ke kejaksaan yakni berdasarkan putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 penyidik memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada jaksa penuntut umum, terlapor/tersangka dan pelapor/korban dalam waktu paling lama tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Disebutkan pula, menurut Mahkamah Konstitusi, penyampaian SPDP kepada jaksa penuntut umum adalah kewajiban penyidik sejak dimulainya proses penyidikan sehingga proses penyelidikan berada dalam pengendalian penuntut umum dan dalam pemantauan pelapor, korban atau terlapor.
Lebih lanjut sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Asep Dermawan, memgungkapkan, tiga orang tersangka kasus kecelakaan kerja di PT PHR.
Ketiganya OF, BC dan AF. OF merupakan floorman, BC sebagai driller, dan AF bertugas sebagai tool pusher. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Korban Dericson Siregar meninggal dunia karena besi Fosv yang digunakan sebagai pemberat sling air hoist terlepas dari shurlock. Sehingga Fosv terlepas dan jatuh menimpa korban dan mengenai kepala dan tangan,” ungkap Asep.
Lebih jauh, Asep mengatakan insiden maut tersebut terjadi karena pemindahan sling air hoist. Seling dipindahkan dari luar monkeyboard ke dalam monkeyboard untuk mengembalikan posisi sling air hoist.
Namun penggunaan Fosv tidak diperbolehkan sebagai pemberat. Fosv seharusnya hanya digunakan jika ada semburan liar yang terjadi di pipa minyak.
“Sebenarnya Fosv digunakan tidak sesuai SOP pada lokasi kerja. Terkait itu ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan tiga tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya kepada wartawan mengatakan, terhadap ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP.
“Ketiganya disangkakan Pasal 359 KUHP,” kata Nandang.
Sebelumnya pekerja sumur minyak Wilayah Kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Desa Minas Barat, Siak bernama Derison Siregar (23) tewas. Pekerja asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu tewas saat pengeboran minyak.
Kecelakaan kerja itu terjadi pada Rabu, 18 Januari 2023. Saat kejadian korban berangkat bersama rekannya ke lokasi Sumur Rig PHR di Area 5D-28 KM 33 Minas Barat.
Saat itu korban menurunkan peralatan baik elevator dan observer dari meja floor ke tanah. Di mana rekannya sebagai operator mengoperasikan Air Hoist.
Secara terpisah korban dan rekan lainnya mendorong benda yang dikaitkan di Air Hoist supaya keluar dari pagar meja floor. Kemudian benda tersebut diturunkan ke tanah lalu dilepaskan dari hook (pengait) Air Hoist.
Operator bernama Bayu (29) meminta korban dan rekannya Octa (45) untuk memberi aba-aba angkat atau turun. Sebab posisi operator di driller console dan tidak dapat melihat ke arah atas karena tertutup kanopi.
Setelah Fosv diangkat melewati lubang Monkeyboard kira-kira 20 meter dari meja floor tiba-tiba Fosv jatuh.***{hendra}