BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU -Pabrik Kelapa Sawit PT Surya Sawit Mandiri (SSM) yang terletak di Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun belum menjalankan 14 poin sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hulu.
Hal ini disampaikan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KLH) DLH Rohul, T. Omar Khrisna kepada bertuahpos.com, Senin 5 Juni 2023 membenarkan PT. SSM masih belum melaksanakan 14 poin sanksi administratif dan beberapa sudah dilaksanakan sanksi administratif yang dikeluarkan DLH Rohul per tanggal 8 Mei 2023 .
“PT. SSM masih berproses terhadap 14 poin sanksi yang diberikan DLH, untuk sanksi melakukan penebaran benih ikan sebagai tindakan pemulihan fungsi lingkungan di sekitar parit – parit IPAL belum dilaksanakan pihak perusahaan,” ujarnya.
Ada beberapa poin baru di terima DLH Senin, 5 Juni 2023, diantaranya memiliki rincian teknis penyimpanan sementara limbah B3 yang disetujui Kadis DLH Rohul, memiliki persetujuan teknis pemanfaatan air limbah PMKS pada tanah perkebunan kelapa sawit, memiliki teknis pembuangan emisi udara dan memiliki persetujuan teknis air limbah domestik.
“Ada beberapa poin permohonan baru masuk hari ini dari pihak perusahaan, diantaranya poin 3,4,5 dan 6, ” tambahnya.
Tambahnya, Waktu pelaksanaan sanksi administratif bervariasi ada masa 7 hari, 14 hari dan 30 hari. Pihaknya masih menunggu tindak lanjut perusahaan terhadap 14 sanksi administratif yang diberikan.
Adapun tahapan sanksi administratif yang akan diberikan DLH Rohul terdiri dari, teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan.
Sementara, Manager PT. SSM Jupriono ketika dikonfirmasi bertuahpos.com, belum bersedia memberikan keterangan.
Lanjutnya, Humas PT. SSM Toni Alexander ketika dikonfirmasi bertuahpos.com membenarkan ada beberapa sanksi yang belum dilaksanakan dan waktu dekat akan merealisasikannya.
“Ya, secara administrasi sanksi yang diberikan DLH hampir semua telah dikerjakan tinggal pelepasan bibit ikan dan dalam akan dilaksanakan waktu dekat dengan mengundang DLH, Pemdes dan masyarakat,” tulisnya.
Ketika ditanya mengenai kendala permohonan pada poin 3,4,5, dan 6 sehingga baru dikirim 5 Juni 2023, ia membantah tidak mengirim hari ini.
Kemudian, saat ditanya kapan PT. SSM mengirimkan permohonan poin 3,4,5 dan 6, Humas PT. SSM enggan berkomentar.***(achir)