BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Ribuan hektare lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara V di Kabupaten Indragiri Hulu yang telah diusahakan dibawah tahun 2021, ternyata masuk dalam kawasan hutan. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengukuran ulang ketika proses perpanjangan HGU .
Hal ini terungkap dari keterangan Isanova Wini Damora, Kasubag Hukum dan Aset PT Perkebunan Nusantara V, ketika memberikan kesaksian di sidang perkara korupsi dengan terdakwa Muhammad Syahril, Kepala Kanwil BPN Riau 2019-2022, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 29 Mei 2023.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting SH MH, saksi Isanova, mengungkapkan bahwa tahun 2021, PTPN V ada mengajukan perpanjangan HGU di Kabupaten Indragiri Hulu. Dari sekitar ribuan hektare lahan yang diajukan perpanjangan tersebut, ternyata ketika dilakukan pengukuran ulang di lapangan, sebagian besar lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan.
“Jadi ketika itu tidak bisa dilakukan perpanjangan HGU, karena sebagian besar masuk dalam kawasan hutan. Hanya sekitar 1.600 hektare saja lagi yang bisa diajukan perpanjangan HGU di Kabupaten Inhu itu,” ujar Isanova.
HGU tersebut lanjut Isanova, habis masa.berlakukanya pada tahun 2019 dan diperpanjang tahun 2021. Yang ditugaskan perusahaan untuk mengurus perpanjangan HGU tersebut yakni Jhonson, yang saat ini sudah meninggal dunia.
Ketika ditanya Jaksa KPK apakah ada dana yang tak resmi yang diberikan perusahaan kepada terdakwa M Syahril, saksi Isa mengatakan tidak ada. Saksi mengaku hanya tahu biaya resmi saja, seperti untuk rental mobil Rp 23 juta, bayar PNBP Rp 23 juta, biaya makan di kebun Rp14 juta, biaya perlengkapan lainnya. Namun biaya tak resmi untuk terdakwa tidak ada,” ujar Isanova.
Sebelum turun ke lapangan, lanjut Isanova, ada dilakukan ekspos di kantor Kanwil BPN Riau atas undangan BPN, namun tidak ada biaya lain.
Usai mendengar keterangan saksi, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi lainnya. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan satu pekan mendatang.***(hendra)