BERTUAHPOS.COM, JAKARTA — KPK melakukan penyitaan uang senilai Rp1,5 miliar pada 23 Mei 2023. Uang itu disita dari staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa yang dianggap ada kaitannya dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikti dalam keterangannya mengatakan, bahwa uang Rp1,5 miliar itu disita berdasarkan hasil pendalaman dari saksi-saksi, salah satunya aliran uang dari tersangka Ricky Ham Pagawak yang digelontorkan ke beberapa pihak.
KPK seyogianya juga memanggil Presenter TV Brigita Purnawati Manohara pada Rabu, 24 Mei 2023, namun sayangnya, yang bersangkutan tidak bisa hadir.
BACA
Ini Kata Alexander Marwata Soal Sekdaprov Riau SF Hariyanto Dipanggil KPK Soal Harta Kekayaan
Alexander Marwata Minta Jangan Jadi Kepala Daerah Telinga Tipis
Ali Fikri pun memperingatkan kepada yang bersangkutan untuk selalu kooperatif seperti komitmen awal yang sudah dilakukan. “Konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang pekan depan,” katanya dilansir dari CNN Indonesia.
Sebagaimana diketahui Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam dugaan kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang dengan nilai Rp200 miliar.
Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***