BERTUAHPOS – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan menilai alat bukti yang ada telah cukup menyeret mantan bos Go-Jek tersebut.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini setelah ekspose telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan press, Kamis, 4 September 2025.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dirinya terkait perkara ini.
Saat tiba di Kejagung, Nadiem tidak memberikan keterangan detail kepada awak media. Ia hanya menyampaikan singkat bahwa dirinya akan memberikan kesaksian kepada penyidik dan meminta doa agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari program pengadaan laptop chromebook untuk siswa PAUD, SD, SMP, hingga SMA yang digulirkan Kemendikbudristek pada periode 2020-2022. Total anggaran yang digelontorkan untuk program tersebut mencapai Rp 9,3 triliun. Proyek itu semula ditujukan untuk mendukung digitalisasi sekolah dan pembelajaran daring di masa pandemi COVID-19.
Sebelum menetapkan Nadiem, penyidik Kejagung sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief; Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah 2020-2021 Mulyatsyahda, serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
Menurut penyidik, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Namun, Kejagung masih melakukan perhitungan lebih rinci bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai total kerugian.
Kejagung menegaskan penetapan tersangka terhadap Nadiem merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. “Tidak ada yang kebal hukum. Semua pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Anang Supriatna.***









