• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 27, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dugaan Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar dari Staf Partai Demokrat

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
26 Mei 2023
Ricky Ham Pagawak

Dugaan Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar dari Staf Partai Demokrat (Foto: Alenia.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA — KPK melakukan penyitaan uang senilai Rp1,5 miliar pada 23 Mei 2023. Uang itu disita dari staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa yang dianggap ada kaitannya dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikti dalam keterangannya mengatakan, bahwa uang Rp1,5 miliar itu disita berdasarkan hasil pendalaman dari saksi-saksi, salah satunya aliran uang dari tersangka Ricky Ham Pagawak yang digelontorkan ke beberapa pihak.

KPK seyogianya juga memanggil Presenter TV Brigita Purnawati Manohara pada Rabu, 24 Mei 2023, namun sayangnya, yang bersangkutan tidak bisa hadir.

BACA

Ini Kata Alexander Marwata Soal Sekdaprov Riau SF Hariyanto Dipanggil KPK Soal Harta Kekayaan

Alexander Marwata Minta Jangan Jadi Kepala Daerah Telinga Tipis

Ali Fikri pun memperingatkan kepada yang bersangkutan untuk selalu kooperatif seperti komitmen awal yang sudah dilakukan. “Konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang pekan depan,” katanya dilansir dari CNN Indonesia.

Sebagaimana diketahui Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam dugaan kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang dengan nilai Rp200 miliar.

Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Tags: Kpk
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Hukum Kriminal

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Ilustrasi Korupsi/net

Korupsi di Riau: KPK Telusuri Jejak Aliran Uang Abdul Wahid Lewat Plt Gubernur SF Hariyanto

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Next Post
Denise Chariesta Hamil

Respon Denise Chariesta yang Hamil di Luar Nikah: Ya Udah Gue Terima

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.