BERTUAHPOS.COM, SIAK – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di lahan perkebunan sawit milik PT Duta Swakarya Indah (DSI) di KM 8 Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat, 5 Mei 2023.
Sidang agenda pemeriksaan setempat yang dipimpin hakim Irwan Mawardi SH MH ini, juga dihadiri Kepala Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Avro Dian selaku Tergugat I, Tim Kuasa Hukum PT DSI Anton Sitompul SH MH dan Suharmansyah selaku Tergugat Intervensi dan Firdaus SH MH Cs, selaku Tim Kuasa Hukum Wilson Louren selaku Pemohon.
Pemeriksaan setempat di lokasi perkebunan sawit milik PT DSI ini, merupakan tahapan sidang gugatan yang diajukan Wilson Louren, terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Wilson menggugat KLHK karena telah mengeluarkan SK Pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan kepada PT DSI.
Wilson menggugat KLHK, karena merasa juga memiliki 30 sertifikat hak milik (SHM) seluas 57,8 ribu hektar di atas objek lahan yang diserahkan kepada PT DSI itu. Atas hal itu, Wilson mengajukan permohonan ke PTUN Jakarta agar membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan.
Pantauan di lokasi, setidaknya ada tiga titik objek lahan yang ditinjau atau diperiksa oleh hakim PTUN Jakarta. Hakim memastikan apakah lahan tersebut masuk dalam objek gugatan atau tidak.
Usai sidang PS itu, Avro yang ditemui wartawan mengaku sangat menyayangkan dengan pihak penggugat yang tidak membawa peta titik koordinat objek lahan yang digugat. Sehingga menyulitkan proses pembuktian kepemilikan lahan.
“Itulah kesulitannya. Sebenarnya keberatan kami seperti itu. Karena di tengah hutan rimba ini, yang mana objeknya sulit diketahui,”kata Avro.
Oleh karena itu, Avro mengusulkan agar masing-masing sertifikat yang diklaim penggugat, itu harus diterjemahkan dalam bentuk titik koordinat. Karena dengan adanya titik koordinat itu, otomatis objek lahan tidak akan tergeser dan mudah mengeceknya.
Dia menambahkan, jika hakim tadi telah memberikan kepada masing-masing pihak untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pihaknya juga akan meminta bukti-bukti yang menjadi objek gugatan.
Avro juga menerangkan, jika lahan yang menjadi objek gugatan Wilson ini masuk dalam 1.300 lahan PT Karya Dayun (KD). Sementara lahan ini telah diserahkan ke PT DSI selaku pemilik sah.
Pihaknya juga merasa heran alasan Wilson menggugat kembali lahan yang telah dimenangkan secara Perdata oleh PT DSI itu. Bahkan lahan 1.300 hektar itu telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura pada tanggal 12 Desember 2022 lalu.
“Lahan inikan sudah jelas milik PT DSI dan sudah dieksekusi. Kekuatan hukumnya sudah dieksekusi, namanya sudah inkrah,” tegasnya.
Tidak hanya itu lanjut Avro, pihak PT DSI sudah mengajukan pemblokiran sertifikat di atas lahan 1.300 hektar tersebut. Kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan pembatalan sertifikat.
Hanya saja sebut Avro, dari semua tahapan itu tinggal pembatalan sertifikat saja yang belum dilaksanakan. Karena saat ini sedang proses berjalan.
“Akan tetapi, secara yuridis inkrah itu sudah cukup (membatalkan sertifikat-red). Apalagi ini sudah dieksekusi,” ulasnya lagi.
Sebenarnya kata Avro, sebelumnya juga pernah ada yang mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru, dengan objek gugatan yang sama. Namun gugatan itu ditolak. Kemudian, gugatan ini diajukan kembali ke PTUN Jakarta dengan nama penggugat yang berbeda.
Sementara kuasa hukum PT DSI Anton Sitompul SH MH menegaskan, jika upaya penggugat untuk membatalkan SK Menhut itu akan sia-sia. Alasannya, seluruh sertifikat di atas lahan PT KD yang telah dieksekusi itu akan gugur dengan sendirinya.
“Jadi semua sertifikat di atas lahan PT KD itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum alias gugur. Karena perkaranya sudah inkrah dan telah dieksekusi,”jelasnya.
Anton mengaku heran, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi PN Siak Sri Indrapura serta telah diserahkan ke PT DSI, namun masih ingin dianulir oleh PT KD. Dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta melalui Wilson Louren.
“Kami tegaskan, putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, jangan dilecehkan atau dihina melalui persidangan PTUN Jakarta,”tegas Anton didampingi Suharmansyah SH MH.
Menurutnya, seluruh lembaga atau instansi di negara ini, baik sipil maupun militer seharusnya patuh dan tunduk dengan hukum. Putusan yang telah inkrah, tidak bisa ditafsir atau dikaji lagi oleh pihak mana pun.
Anton menuturkan, sebelumnya perlawanan eksekusi yang dilakukan oleh PT KD atas nama Jimmy, Steven Louren, Kobrin, Chero, Indriani Mok sudah kandas dan kalah. Gugatan mereka ditolak hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.
“Jadi siapapun pihak dari PT Karya Dayun yang akan mengajukan perlawanan adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Dapat diperiksa dan diambil tindakan hukum, baik pidana maupun perdata,” sebutnya.
Apalagi kata Anton, seluruh sertifikat hak milik (SHM) PT KD sudah dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya, barang siapa yang tetap menggunakan SHM itu, maka bisa dikenakan sanksi pidana Pasal 263 juncto Pasal 266 KUHP tentang menggunakan surat palsu.
Untuk diketahui, lahan seluas 1.300 hektar yang menjadi sengketa antara PT DSI dan PT KD ini, telah dieksekusi PN Siak Sri Indrapura. Eksekusi ini berdasarkan perintah Ketua PN Siak Sri Indrapura Ikha Tina SH MHum dengan surat penetapan Nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak juncto Nomor 158 PK/PDT/2015 Jucnto Nomor 2848 K/PDT/2013 Juncto Nomor 59/PDT/2013/PTR juncto Nomor07/Pdt.G/2012/PN Siak tanggal 12 Desember 2022. Namun belakangan, PT KD kembali mencoba upaya hukum ke PTUN Jakarta melalui Wilson Louren.***