BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Supardi SH MH, memerintahkan Asisten Intelijen Kejati Riau mengusut dugaan korupsi proyek payung Masjid Agung An Nur, senilai Rp42 miliar yang dianggarkan melalui Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2022.
“Saya sudah perintahkan Asisten Intelijen untuk mengusut proyek payung tersebut, dimulai dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), melakukan analisa dan kemungkinan penegakan hukumnya,” ujar Dr Supardi, ketika ditemui bertuahpos.com Rabu 3 Mei 2023.
Dikatakannya, dirinya juga sudah mendapat laporan mengenai tenaga ahli dalam proyek tersebut yang diduga palsu, seperti disebutkan Sekdaprov Riau, SF Haryanto. “Saya juga sudah dapat laporan mengenai pernyataan Sekdaprov Riau yang menyebutkan memiliki bukti, saksi, dan data lengkap tentang tenaga ahlinya palsu. Mendapat laporan tersebut saya juga memanggil Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dan diketahui proyek tersebut sebelumnya mendapat pendampingan dari Asdatun. Jadi ini juga saya sudah perintahkan Asintel dan Asdatun segera berkoordinasi dengan inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh. Jika ada kerugian negara maka akan kita tindak lebih lanjut,” ujar Kajati.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekdaprov Riau, SF Haryanto, meradang di depan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau saat evaluasi capaian kinerja dan realisasi APBD Riau 2023, Inflasi dan Penanganan Karhutla, Selasa, 2 Mei 2023.
Tidak selesainya pemasangan dan pembangunan payung elektrik sudah jadi isu serta pembahasan media nasional.
“Saya miliki bukti, saksi, dan data lengkap. Tenaga ahlinya palsu semua saya pastikan. Saya dapat informasi tenaga ahlinya palsu semua. Semua palsu. Tenaga ahli payung itu betul-betul yang ahli bukan yang dipalsukan. Jadi beginilah hasilnya. Saya sudah bilang kepala biro,” katanya dengan nada meninggi.
Ia kembali menyebut dan mengingatkan tinggal menunggu waktu saja untuk diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH). ***(hendra)