BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Sengketa Warga Desa Pungkat dengan PT Setia Agrindo Lestari (SAL) memasuki babak baru. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau sudah menyurati Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD) Inhil untuk minta klarifikasi.
Â
Surat bertanggal 12 Januari 2015 yang ditandatangani H Ahmad Fitri selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau itu dimaksudkan untuk meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam hal ini BPPMPD terkait perizinan yang dikeluarkannya atas PT SAL.
Â
Surat dengan nomor 006/KLA/113.2014/PKU/03/2015 tersebut juga ditembuskan kepada pelapor, dalam hal ini Tim Investigasi Gabungan KNPI, PWI dan LSM Perjuangan Anak Negeri Kabupaten Inhil terlihat memuat tiga hal pokok yang perlu dijelaskan BPPMPD Inhil terkait terbitnya izin untuk PT SAL.
Â
Ketiga poin yang perlu diklarifikasi BPPMPD tersebut selengkapnya, yakni pertama, syarat dan prosedur pemberian izin pembuatan lahan perkebunan kelapa sawit serta lampiran salinan SOP untuk semua perizinan yang ada di BPPMPD Kabupaten Indragiri Hilir.
Â
Kedua, apa peran BPPMPD setelah memberikan izin atau rekomendasi kepada pihak yang mengajukan perizinan dan rekomendasi. Dan ketiga, bagaimana upaya BPPMPD Kabupaten Inhil untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat akibat dari dikeluarkannya izin perkebunan kelapa sawit milik PT SAL tersebut.
Â
Dalam surat tersebut dengan tegas disebutkan bahwa BPPMPD Inhil harus menyampaikan penjelasannya dalam waktu 14 hari semenjak diterimanya surat tersebut.
Â
Kepala BPPMD Inhil, H Junaidi ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Ombudsman Perwakilan Riau pada Jum’at (16/1/15) kemarin.
Â
“Surat dari Ombudsman Perwakilan Riau tersebut sudah kami terima kemarin, Jum’at (16/1/15). Kami akan segera membalasnya,” ungkap Junaidi. (ezy)