BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tempat hiburan malam di Pekanbaru seolah tidak menghargai bulan suci Ramadhan dan juga umat Islam yang tengah menjalankan rangakaian ibadah di bulan Ramadhan.
Mereka masih nekat untuk beroperasi, padahal Pemko Pekanbaru sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mana salah satu poinnya meminta THM untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Fathul menilai saat ini pengawasan yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Pekanbaru masih sangat lemah.
“Kalau Kepala Satpol-PP Pekanbaru ini tidak mau kerja, diganti aja,” tegasnya, Senin 3 April 2023.
Sebagai informasi, Saat ini Kepala Satpol-PP Pekanbaru dijabat oleh Zulfahmi Adrian. Zulfahmi baru 3 bulan yang lalu dilantik atau tepatnya pada hari Kamis 5 Januari 2023 oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
Lanjut Fathullah di bulan Ramadhan ini seharusnya pengawasan yang dilakukan oleh Satpol-PP harus semakin ditingkatkan karena mengingat banyaknya hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha dan masyarakat selama bulan Ramadhan.
“PJ Wali Kota Pekanbaru (Muflihun) harus tegas ke Satpol-PP, dan pengusaha hargai umat muslim yang tengah menjalankan ibadah di bulan Ramadhan,” tuturnya.
Pada Ahad lalu 2 Maret 2023, Satpol-PP Pekanbaru mendatangi tiga lokasi tempat hiburan, yaitu New Hunter PUB Live Music & KTV di Jalan Soekarno Hatta, kemudian Gold Dragon Jalan Soekarno Hatta di Jalan Soekarno Hatta dan juga di Billiard/Kedai Tuak yang juga di Jalan Soekarno Hatta.
Meskipun kedapatan beroperasi, namun Satpol-PP Pekanbaru tidak memberikan sanksi. Melainkan hanya memberikan teguran berupa sosialisasi Surat Edaran Walikota Nomor SE/11/2023 terhadap pelaku usaha.
“Minggu dini hari tadi kita kembali turun melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan kegiatan tempat hiburan sesuai dengan peraturan Pemerintah Kota Pekanbaru saat bulan suci Ramadan ke sejumlah tempat hiburan malam,” ujar Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Pekanbaru Amrullah.