BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pengacara Endang Suparta, SH, MH temui Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, di ruang kerjanya Mapolres Pangkalan Kerinci, membahas Restorative Justice terhadap empat kliennya yang hingga kini masih ditahan, Rabu (29/3/2023). Ia adalah DF (34), MY(29), MP (5) dan ED (21).
Keempatnya merupakan Security BGN yang menjaga kebun sawit PT. Serikat Putra, di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan. Mereka sempat terlibat bentrok dengan pihak pelapor Lismon HM. Manalu.
Uniknya, para security BGN ini posisinya mengamankan pihak pelapor sebagai pelaku terduga pencurian brondolan sawit yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Bunut. Tapi malah kini ia ikut ditahan.
Namun atas peristiwa tersebut, kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, dengan segala perjanjiannya, yang kemudian dijadikan dasar pengajuan Restorative Justice.
Dibeberkan Endang, kasus ini bermula saat kliennya mendapati pihak pelapor yang diduga melakukan aksi pencurian brondolan sawit milik PT. Serikat Putra yang mereka jaga. Namun aksi pelapor tersebut ketahuan dan mereka pun melakukan perlawanan. Sehingga terjadi bentrok fisik.
Dari situ, pihak pelapor mendatangkan teman-temannya sekitar 40-an orang dan mengeroyok empat kliennya. Lalu oleh empat kliennya tersebut mengabarkan teman-temannya dan datang sekitar 15 orang. Alhasil, bentrokan terbuka tak terelakkan.
Dari bentrokan tersebut, pihak kliennya berhasil memukul mundur 40 orang yang baru datang tersebut. Namun ada tiga orang lainnya yang berhasil diamankan. Sehingga malam itu juga diserahkan ke polsek terdekat, Polsek Bunut.
Namun oleh Polsek, disarankan melapor ke Polres Pelalawan di Pangkalan Kerinci. Maka dilaporkan ke Polres.
Menariknya, ternyata pihak pelapor, juga membuat laporan, dengan dalih pengeroyokan terhadap tiga orang terduga pelaku pencurian yang berhasil diamankan kliennya tersebut. Alhasil terjadi saling lapor.
“Kenapa security kita agak geram terhadap para terduga pelaku, pertama mereka tidak kooperatif. Saat berusaha diamankan, mereka malah melakukan perlawanan. Kedua, beberapa laporan kita di polsek terhadap kasus dugaan pencurian, itu tidak naik dan tak jelas ujungnya. Jadi emosionalnya agak terpancing disitu, ditambah lagi pihak pelapor ini melakukan perlawanan,” ujar Endang usai bertemu Kapolres.
Ditambahkan Endang, setelah saling lapor dan masing-masing pihak dilakukan penahanan, tiga orang dari pihak pelapor dan empat orang kliennya, maka pihak pelapor bermohon minta dilakukan perdamaian, karena mengaku tidak sanggup berada di tahanan.
Akhirnya masing-masing pihak mengirim perwakilan. Ada istrinya dan juga tantenya mohon untuk damai. Lalu disepakati damai dan mengajukan pencabutan laporan dengan tidak menuntut satu sama lain.
“Permohonan pencabutan itulah yang kita teruskan kepada Bapak Kapolres agar pihak kapolres bisa menyikapinya segera sebagai dasar untuk Restorative Justice,” beber Endang.
Terkait pertemuan dengan Kapolres, mendapat sambutan baik dan akan ditindaklanjuti secepatnya. Namun memang, menurut pengakuan Kapolres, adanya perjanjian perdamaian, ia baru saja mendapatkan informasi tersebut.
“Alhamdulillah Pak Kapolres menyambut baik telah terjadinya perdamaian dan secepatnya akan ditindaklanjuti,” kata Endang.
Dalam kesempatan tersebut, Endang dan tim juga mengajukan permohonan pengambilalihan penanganan sejumlah kasus dugaan pencurian massal buah kelapa sawit milik PT. Serikat Putra di Polsek Bunut.
Sebab dari beberapa kasus yang dilaporkan, dengan melibatkan terduga pelaku berinisial IR Cs, banyak ditemukan beberapa kejanggalan dan terkesan mandek.
“Tidak jelasnya proses hukum terkait pengaduan yang telah dibuat oleh klien kami tentu saja mengakibatkan yang bersangkutan mengulangi lagi perbuatannya. Untuk itu kami meminta kepada Kapolres Pelalawan agar dapat mengambil alih pengaduan tersebut agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” harap Endang.
Permohonan dalam bentuk tertulis tersebut, juga ditembuskan Mabes Polri, Polda Riau, Propam Mabes Polri, dan Propam Polda Riau. “Kita inginkan keadilan, agar pidana serupa tidak lagi berulang yang merugikan klien kami,” katanya.***